Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemilihan Kepala Daerah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dipastikan tidak akan diikuti calon perseorangan.

"Sampai hari ini (Senin) tidak satupun calon perseorangan mengajukan dokumen dukungan ke Kantor KPU Samarinda," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Samarinda Tri Wahyuni, Senin.

KPU Samarinda kata Tri Wahyuni, telah memberi tenggat waktu hingga pukul 16. 00 Wita, namun tidak satupun pasangan bakal calon jalur perseorangan yang datang menyerahkan dokuman dukungan.

"Hari ini (Senin) sekitar pukul 16. 00 Wita, sebagai batas waktu penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan, namun hingga batas waktu tersebut tidak ada yang datang," katanya.

"Jadi bisa dipastikan, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2015-2020, tidak akan diikuti dari calon perseorangan," ungkap Tri Wahyuni yang juga sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Samarinda.

Kepastian tidak adanya calon dari jalur perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota itu lanjut Tri Wahyuni sudah dibahas melalui rapat pleno KPU Kota Samarinda.

"Hasil pleno terkait tidak adanya calon perseorangan itu sudah kami laporkan ke KPU Pusat," ujar Tri Wahyuni.

Karena tidak adanya calon perseorangan itu tambah dia, agenda KPU Samarinda yang seharusnya masuk tahap penelitian dukungan, berubah menjadi sosialisasi terkait penyelenggaraan pemilihan serentak.

"Seharusnya saat ini masuk ke tahapan penelitian dukungan namun karena tidak ada calon dari perseorangan sehingga sementara kami melakukan sosialisasi," ungkap Tri Wahyuni.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Samarinda Ramaon Dearnov Saragih mengatakan, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal tujuh persen dari jumlah penduduk di daerah setempat.

Dukungan tersebut juga harus tersebar lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Samarinda. Data Aggregate Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) Kota Samarinda per 17 April 2015 sebanyak 753.370 jiwa.

"Pasangan bakal calon perseorangan yang akan ikut pemilihan kepala daerah harus mendapatkan minimal tujuh persen dukungan dari DAK2. Jadi, pasangan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 56.503 jiwa untuk bisa ikut Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda," ungkap Ramaon.

"Dukungan tersebut harus tersebar minimal di lebih dari 50 persen kecamatan yang ada. Karena di Kota Samarinda terdapat 10 kecamatan, sehingga dukungan pasangan bakal calon perseorangan itu harus tersebar minimal di enam kecamatan dan tidak harus merata pada setiap kecamatan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dukungan minimal 56.503 jiwa itu mutlak dipenuhi bagi pasangan bakal calon perseorangan.

"Tidak ada toleransi, pasangan bakal calon harus mendapatkan dukungan minimal 56.503 jiwa. Jika tidak ada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang memenuhi batas minimal dukungan itu, maka pemilihan kepala daerah di Samarinda tidak akan diikuti calon dari perseorangan," ujar Ramaon.

Dokumen dukungan tersebut, kata Ramaon, harus berupa surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B.1-KWK dengan melampirkan fotokopi KTP dari setiap warga secara rekapitulasi jumlah dukungan yang dibuat berdasarkan formulir B.2-KWK.

Ia menambahkan KPU Kota Samarinda memberi tenggat waktu kepada setiap pasangan bakal calon untuk menyerahkan dokumen dukungan tersebut mulai 11 hingga 15 Juni 2015.

"Jika data pendukung yang telah dibubuhi tanda tangan/cap jempol pendukung sudah disusun, namun tidak menggunakan form dari KPU, maka pasangan bakal calon perseorangan tetap diberi kesempatan. Tapi, batas waktunya tetap tidak boleh lewat 15 Juni 2015," ungkap Ramaon.

Setelah proses administasi tersebut, KPU Samarinda selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual pada 14 sampai 17 Juli 2015.

"Jika pasangan bakal calon perseorangan dinyatakan telah memenuhi syarat administasi kemudian dikuatkan berdasarkan hasil verifikasi faktual, maka mereka baru dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda," kata Ramaon. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015