Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur meminta satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dapat mengambil alih tenaga honorer Dinas Pertambangan dan Energi yang rencananya diberhentikan.

"Kami berharap, jika 46 tenaga honorer di Distamben itu jadi diberhentikan, dapat segera diambil alih oleh SKPD lain sehingga tidak ada perekrutan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) baru di SKPD," ungkap Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Penajam Paser Utara, Khairudin, di Penajam, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Khairudin, melarang SKPD merekrut tenaga honorer atau THL baru karena jumlahnya sudah mencapai sekitar 3.700 orang atau hampir setara dengan jumlah pegawai negari sipil (PNS), yakni sebanyak 3.933 orang.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Khairudin, juga tidak mempersoalkan pelimpahan wewenang pemberian izin tambang dari kabupaten ke pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.

"Tidak ada rencana penutupan atau pembubaran Distamben dalam waktu dekat, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu," ujarnya.

Kewenangan pertambangan dan perkebunan menurut Khairuddin, sampai saat ini belum dilimpahkan ke pemerintah provinsi karena batas akhir pelimpahan perizinan tambang ke pemerintah provinsi paling lambat Oktober 2016.

Nasib tenaga honorer Distamben tersebut tambahnya, merupakan kewenangan Kepala Dinas setempat, karena pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer atau THL berdasarkan surat keputusan kepala dinas yang bersangkutan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015