Bontang (ANTARA Kaltim) - Rombongan Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Pupuk Kaltim, Kamis, dalam rangka mengecek ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang beberapa waktu terakhir langka di pasaran.

Kedatangan para wakil rakyat yang membidangi pembangunan daerah itu diterima sejumlah direksi PT Pupuk Kaltim (PKT). Mereka juga melakukan peninjauan ke pabrik dan melihat proses produksi, stok dan pendistribusian pupuk.

Sebelum ke PKT, rombongan Komisi III DPRD Kaltim sempat melakukan kunjungan ke DPRD Kota Bontang dan PT Badak LNG.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Henri Pailan Tandi Payung yang turut dalam rombongan tersebut, mengatakan bahwa ketersediaan pupuk subsidi di beberapa daerah di Kaltim saat ini langka, sehingga kalangan petani kebingungan untuk meningkatkan produksi hasil panen.

"Kelangkaan yang terjadi saat ini kita telusuri penyebabnya, apakah produksi pupuk masih rendah atau penyebab lain. Atau jangan-jangan justru terkendala di distribusi, sehingga pupuk tidak sampai ke petani," katanya.

Pada kesempatan itu, Henri Pailan juga mempertanyakan dampak lingkungan dari proses produksi di PKT, seperti polusi udara dari limbah industri.

Menurut ia, seharusnya pihak perusahaan mempublikasikan secara terbuka kandungan udara atau Indeks Station Pengukur Udara (ISPU), seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mengamanatkan semua pelaku usaha memenuhi standar ambang batas pencemaran udara.

"Baik jika perusahaan memberikan informasi kepada masyarakat kapan dan bagaimana menghindari efek dari pencemaran udara," tambah Henri.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PKT, Jusri Minansyah menjelaskan produksi pupuk masih terus didorong agar lebih meningkat.

Seiring selesainya pembangunan unit baru pabrik Pupuk Kaltim-5, Jusri berharap kebutuhan pupuk dapat diatasi, karena produktifitas akan terdongkrak.

Namun, terkait distribusi pupuk kepada para petani, ia mengakui pihaknya terbentur pada regulasi yang ada.

"Distribusi dan subsidi diatur pemerintah, dikerjakan oleh Dinas Pertanian. Kami akan melanggar aturan jika langsung turun ke lapangan memberi pupuk kepada petani," jawab Jusri.

Ia menambahkan bahwa syarat pemberian pupuk sebagai bagian dari distribusi terkendala kurangnya kesadaran petani untuk membentuk kelompok tani.

Mengenai dampak lingkungan, ia menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam sistem manajemen lingkungan perusahaan dan pihaknya telah menetapkan langkah-langkah untuk mengatasi pencemaran udara, mengingat PKT menggunakan amoniak sebagai bahan baku produksi pupuk. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015