Bontang (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Kaharuddin Jafar menilai keputusan menunda pembangunan Pasar Citra Mas di Kelurahan Lhoktuan karena ada gugatan dari warga, menjadi bukti pemerintah kota kurang serius menyelesaikan proyek tersebut.

     Menurut Kaharuddin ketika dihubungi di Bontang, Selasa, klaim kepemilikan lahan proyek pasar oleh warga sebenarnya secara hukum sangat lemah, karena hanya mengaku lahan itu dari seorang cucu dan anak angkat.
    
     "Ini kan tidak cukup bukti, hanya selembar kertas di atas materai, apalagi tidak didukung dengan surat atau dokumen pelengkap. Tapi kenapa tidak dilanjutkan pembangunan itu, minimal peletakan batu pertama agar terkesan pemerintah serius menggarap proyek pasar itu," katanya.

     Atas dasar itu, Kaharuddin menilai Pemkot Bontang kurang tegas dalam mengambil keputusan, padahal jadwal pengerjaan proyek Pasar Citra Mas tersisa 11 bulan lagi.

     Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang M Dahnial menyayangkan sikap pemkot yang takut mengambil kebijakan, padahal dewan juga telah mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat setempat terkait rencana pembangunan Pasar Citra Mas.

     Dalam pertemuan itu, tidak ada masyarakat yang mengklaim bahwa lahan untuk proyek itu bermasalah. Bahkan, seluruh tokoh masyarakat mendukung proyek tersebut.

     "Semua tokoh masyarakat menegaskan tidak ada yang memiliki lahan itu. Banyak saksi hidup, termasuk mantan kepala desa yang dulu. Jadi, pemkot sebaiknya tidak perlu khawatir yang berlebihan, karena tokoh masyarakat sudah mendukung," tegasnya.   

     Jika merunut riwayat lahan tersebut, Dahnial mengatakan di kawasan lahan Pasar Citra Mas berdiri dua perusahaan subkontraktor PT Pertamina sebagai pemilik lahan saat itu.

     "Waktu kecil saya main di kawasan itu, kalau PT DU dibangun di kawasan yang saat ini digunakan Kantor Kelurahan dan Polsubsektor Lhoktuan. Kalau PT Ballas Graha itu lokasi Pasar. Lahan itu kan satu kesatuan, jadi sangat aneh kalau yang diklaim saat ini hanya lahan pasar," ujarnya.

     Dahnial berharap pemkot segera melanjutkan rencana pembangunan Pasar Citra Mas yang sudah ditunggu masyarakat dan tidak perlu khawatir dengan klaim tersebut.

     Apabila pembangunan pasar itu masih terkendala dengan klaim warga, Dahnial menyarankan untuk memindahkan proyek senilai Rp9,6 miliar tersebut ke Komplek Temputu yang berjarak sekitar 2 kilometer dari pasar induk.
 
     Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang Maksi Dwiyanto meminta DPRD untuk membantu memfasilitasi warga sekitar, termasuk dengan memberikan pemahaman kepada ahli waris yang mengaku pemilik lahan proyek. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015