Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Penajam Paser Utara, mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) menjadi peraturan daerah (Perda).

Pimpinan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Nanang Ali mengatakan, walaupun sempat mendapat penolakan dari Fraksi PDIP, namun Perda KSTR tersebut tetap disahkan, karena lima fraksi lain menyetujui raperda tersebut.

"Pengesahan Perda KSTR tersebut tidak mengurangi keputusan rapat, karena dari enam fraksi yang ada di DPRD hanya satu yang menolak," ungkap Nanang Ali pada Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap empat Raperda, Selasa.

Hasil keputusan tersebut tidak langsung ditandatangani bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD Penajam Paser Utara, karena harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Setelah mendapat tanda tangan dari Pemprov Kaltim, keputusan ini bisa ditandatangani bersama pemkab dan DPRD Penajam Paser Utara," kata Nanang Ali yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara.

Sementara, salah seorang anggota Fraksi PDIP Sudirman menyatakan fraksinya menolak Rapaerda KSTR karena menilai belum ada fasilitas penunjang untuk mendukung kawasan bebas rokok di daerah itu.

"Sebelum ada fasilitas atau ruangan yang disediakan bagi para perokok, Fraksi PDIP tetap menolak Raperda KTSR disahkan," katanya.

Apalagi, kata dia, keberadaan Perda KSTR juga berisiko mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Penajam Paser Utara.

"Sebelum melarang orang merokok, pemerintah harus memperhatikan hak para perokok. Jadi, larangan merokok itu juga bertentangan dengan hak asasi manusia," ujar Sudirman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara.

Ia berharap pengesahan perda tersebut ditunda, karena Fraksi PDIP tetap berpegang teguh pada padangan fraksi yang tidak menyetujui perda kawasan tanpa rokok.

Lima fraksi di DPRD Penajam Paser Utara menyatakan setuju jika raperda KSTR disahkan menjadi salah satu perda Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain raperda KSTR, DPRD Penajam Paser Utara juga sepakat untuk mengesahkan tiga raperda lainnya yakni, raperda tentang Desa, raperda tentang Sekretariat Korpri, serta raperda Bangunan Gedung.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015