Samarinda (ANTARA Kaltim) - Lahan bekas tambang  batu bara yang tak ditutup dan berubah menjadi kolam, banyak bertebaran di penjuru wilayah Kaltim. 

Keteledoran perusahaan tambang yang membiarkan lahan bekas galian tersebut saat ini menjadi momok mengerikan bagi warga Kaltim. 

Akibat lubang bekas galian yang tidak ditutup tersebut telah memakan korban   sebanyak 10 orang  anak  yang merupakan warga sekitar tambang batu bara.

Menanggapi  masalah tersebut  anggota DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri mengatakan keprihatinannya .  Lubang bekas tambang batu bara beracun yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi, menjadi penyebab utama terjadinya musibah.

"Beberapa perusahaan pertambangan wajib bertanggung jawab atas kejadian ini. Padahal, evaluasi bulanan tambang yang pernah digelar Pemkot. Sayangnya beberapa perusahaan nakal tak pernah mengindahkan hal ini," kata Saefuddin Zuhri.

Lebih jauh, beberapa tim investigasi telah diturunkan dalam mengusut kasus ini. Menurut kesaksian warga sekitar kejadian, mereka mengakui bahwa lubang ini ditinggalkan selama bertahun-tahun. Padahal, hal itu melanggar ketentuan pemerintah yang mengatakan, paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang, lahan terganggu wajib direklamasi. 

Parahnya lagi, kegiatan tambang bersebelahan langsung dengan pemukiman warga. Dengan jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara.

"Padahal jarak ideal dengan pemukiman yaitu 500 meter sampai dengan 1 kilometer jauhnya. Sayangnya, realisasinya tak lebih jauh daripada 50 meter dari permukiman," katanya lagi.

Legislator Partai Nasdem ini juga melanjutkan, tersangka yang nantinya diputuskan, bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dan UU Lingkungan Hidup. Karena dengan sengaja/kealpaan menyebabkan hilangnya nyawa/matinya orang lain. Selain itu, surat penguat keputusan tersangka juga bisa diperkuat daripada laporan kepolisian, DPR, hingga Komnas Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Saya berharap, seluruh pihak pemerintah kabupaten/kota dan provinsi terkait untuk turut serta menangani kasus ini. Kalau bisa, bersama kita telusuri perusahaan mana yang dulu menambang lalu meninggalkan lubang tersebut. Tentu saja dengan harapan, pemberian hukuman yang susuai akan memberikan efek jera bagi penambang lain untuk tidak mengulang hal serupa dan kejadian ini tak lagi berulang," kata Saefuddin Zuhri. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015