Oleh Novi Abdi

Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meninjau lokasi Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) yang dirambah pengembang, Jumat, dan melihat langsung lahan yang sudah dikupas dan dijadikan lahan kavelingan untuk dijual.

"Bagaimana bisa terjadi. Zaman sekarang, mau bangun rumah kecil saja harus pakai izin, apalagi membuka lahan seluas ini," kata Wali Kota di lokasi kavelingan CV Kumala Jaya dan PT Golden City yang berjarak 400 meter dari Waduk Manggar.

"Teruskan proses hukumnya," tegas Wali Kota Rizal Effendi yang terlihat gusar. HLSM adalah daerah tangkapan air dan penyangga bagi Waduk Manggar. Air dari Waduk Manggar menjadi air baku yang diolah PDAM Tirta Manggar untuk memenuhi kebutuhan air warga Balikpapan.

Diperkirakan lahan yang sudah dibuka itu seluas 12 hektare oleh CV Kumala Jaya dan PT Golden City. Kumala Jaya menguasai sekira 40 hektare lahan di HLSM tersebut. Lahan tersebut kemudian dibagi-bagi dalam luasan kaveling seluas 15X10 meter persegi untuk dijual Rp30 juta per kaveling.

Kasus pengupasan lahan tak berizin ini sudah ditangani polisi. Polda Kaltim menurunkan para penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Lingkungan Hidup untuk mengusut kasusnya.

Sebagai bagian dari hutan lindung, lahan di HLSM dilindungi oleh 4 undang-undang, yaitu UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 18/2013 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi.

Menurut UU Lingkungan Hidup, perusak hutan lindung adalah perbuatan jahat dan kriminal, sehingga bisa dipidanakan. Tak cukup itu, UU Lingkungan Hidup juga mewajibkan malah tidak hanya memberikan sanksi pidana sekaligus kewajiban memulihkan lahan yang dirusak.

"Jadi perusaknya bisa kita penjarakan dan kita wajibkan untuk memperbaiki kembali atau memulihkan lahan yang telah dirusaknya," kata AKP Kuswitanto dari penyidik Polda Kaltim pada kesempatan terpisah.

Wali Kota Rizal bertambah gusar sebab ada 42 kegiatan serupa di berbagai penjuru Balikpapan, meskipun hanya dua yang ditinjau ini saja yang nekat merusak hutan lindung.

"Kami akan giatkan kembali pengawasan dengan melibatkan polisi dan TNI. Kami juga akan pertegas batas-batas wilayah hutan dengan menyebar patok-patok penanda," sebut Wali Kota Rizal.

Ketua Pokja DAS Manggar Agus Basuki menyebutkan kegiatan ini sudah berlangsung sejak Februari lalu. Kasus ini pun sudah disampaikan dalam Musrenbang di tingkat Kelurahan Karang Joang.

"Kami warga di sini saja tidak berani buka lahan itu, tetapi kok mereka (pengembang) bisa padahal itu kan hutan lindung," sebut Agus Basuki. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015