Proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025-2028 memanas. Dua peserta seleksi yang dinyatakan lolos dalam 21 nama terbaik, Muhammad Khaidir dan Junaifid, secara resmi melayangkan surat keberatan ke DPRD Kaltim .

" Kami menuntut agar hasil Fit and Proper Test (FPT) yang menetapkan 7 nama komisioner terpilih ditinjau ulang," kata Muhammad Khaidir di Samarinda, Kamis.

Dalam surat keberatan tersebut, Khaidir dan Junaifid meminta DPRD Kaltim mengevaluasi hasil seleksi Tim Pelaksana di Komisi I dan menggelar kembali FPT bagi 21 peserta yang lolos tahap awal.

"Jika perlu (FPT) disiarkan secara live streaming di kanal YouTube Sekretariat DPRD atau Pemprov Kaltim agar masyarakat luas tahu mana yang punya kapabilitas mana yang tidak," kata Khaidir, 

Keberatan ini didasari dugaan kuat bahwa di antara 7 nama yang lulus, ada yang tidak memenuhi kualifikasi berdasarkan hasil seleksi awal oleh Tim Seleksi (Timsel), yang mencakup CAT, Psikotes, dan wawancara.

Junaifid menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sesuai Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota KPI/KPID.

“Seharusnya azas transparansi, profesionalisme, kompeten dan akuntabel berdasarkan PKPI itu lebih dikedepankan, dibandingkan kepentingan-kepentingan subjektif,” tambah Khaidir.

Selain keluhan peserta, proses seleksi ini juga menjadi sorotan internal DPRD Kaltim. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara terbuka mempersoalkan proses seleksi yang dinilai tidak melibatkan mereka, terutama terkait kurangnya keterbukaan nilai CAT dan psikotes peserta.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, yang mewakili suara PKB, telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan dewan untuk meminta kejelasan proses. 

Ia mengkritik keras proses yang terkesan mengabaikan keberadaan Komisi I, komisi yang seharusnya menjadi leading sector dalam pembahasan KPID.

"Saya merasa dalam proses pemilihan KPID ini kok seolah-olah mereka tidak menganggap keberadaan Ketua Komisi I, kok dilangkahi hal itu? Berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Tidak ada transparansi,” tegas Damayanti.

Ia juga menyoroti ketiadaan komisioner lama dalam daftar hasil seleksi terbaru, yang menurutnya menimbulkan tanda tanya besar.

Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan bahwa pihaknya siap membuka kembali seluruh rangkaian proses seleksi untuk dievaluasi menyeluruh.

Hasanuddin menjelaskan bahwa sumber awal keberatan PKB bermula dari absennya Ketua Komisi I, yang merupakan kader PKB, karena sakit dalam kurun waktu lebih dari lima bulan.

"Karena pimpinan komisi dari PKB sudah lama tidak dapat menjalankan tugas, otomatis mereka tidak terlibat dalam mekanisme penilaian," jelas Hasanuddin.

Pihak DPRD membuka ruang penyelesaian melalui jalur internal terlebih dahulu. Namun, apabila upaya internal tidak memberi jalan keluar, PKB dipersilakan menempuh langkah hukum. 

"Kalau penyelesaian internal tidak cukup, jalur persidangan atau gugatan bisa ditempuh. Semua pilihan terbuka,” kata Hasanuddin Mas'ud.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025