Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 429 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sampai saat ini belum memilki sertfikat.

"Berdasarkan data, ada 429 aset tanah pemerintah daerah yang tersebar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum memiliki sertifikat tanah," ungkap Kabag Administrasi Pertanahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, M Daud, di Penajam, Selasa.

Pada 2015 kata Daud, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, telah menganggarkan Rp800 juta untuk sertfikasi aset tanah tersebut.

Namun tambah Daud, dana tersebut baru terserap Rp100 juta untuk sertifikasi dua lokasi gedung instansi terkait serta lima SKPD.

"Anggaran sertfikasi aset tanah itu, baru sekitar Rp100 juta yang terserap untuk sertifikasi lahan Mapolres dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara serta lima SKPD dan sudah diserahkan langsung oleh kepala daerah," kata Daud.

Dari 429 aset tanah tersebut lanjutnya, untuk aset tanah kategori besar berada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta di Dinas Kesehatan.

Sedangkan kategori kecil kata dia, ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sebagai lokasi lahan pembibitan.

Banyak SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya yang belum mengusulkan penerbitan sertifikasi tanah dansampai saat ini baru Kelurahan Gunung Steleng yang mengusulkan penerbitan sertifikasi untuk delapan titik aset tanah.

"Kelurahan Gunung Steleng yang baru mengajukan penerbitan sertifikat tanah, untuk itu kami menghimbau SKPD lainnya untuk segera mengajukan penerbitan sertifikasi aset tanah yang dimiliki,"ujar Daud.

Sertifikasi tanah tersebut lanjut Daud, harus melalu proses serta SKPD yang mengusulkan penerbitan sertifikasi tanah harus memiliki hak atas tanah tersebut, yakni segel atau surat keterangan tanah.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015