Samarinda (ANTARA kaltim)  - Rapat dengar pendapat (hearing) Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan  di DPRD Kaltim tampaknya mulai mendapat titik terang.

Hadir sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait seperti Biro Hukum Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan, Perindakop, Kesehatan, Sosial dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.

Ketua Pansus Jahidin yang didampingi Wakil Ketua Rama Asia, beserta anggota yakni Rita Artaty Barito, Siti Qomariah, Ferza Agustia, Ahmad Rosyidi, Safuad, dan Yaqob Manika, dalam hearing mengatakan, pertemuan yang kesekian kalinya ini adalah dalam upaya menekan angka penyalahgunaan inhalan yang dominan dilakukan oleh anak-anak hingga remaja.

Inhalan sendiri ialah, zat adiktiv berbahaya yang membuat konsumsi berlebihan menyebabkan efek nemabukkan.

"Sayangnya, produk berbahaya ini dijual bebas dalam kehidupan sehari-hari, karena nemang konsumsi sebenarnya untuk menunjang aktivitas kerja, seperti lem kayu, spidol tulis, deodorant, hingga spray untuk rambut," kata Jahidin.

Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD dan pemerintah kabupaten/kota sendiri sudah merumuskan pelbagai hal, dalam upaya menekan laju salah konsumsi daripada produk ini. Finalnya Raperda tentang Penyalahgunaan Inhalan akan segera dibentuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Jika sudah disahkan, maka aturan dalam hukum pengguna Inhalan sudah jelas. Para pengguna dan pengedar yang menyalahi aturan bisa diberikan sanksi hukum," kata Jahidin lagi.

Sementara itu, atas tanggapan dan masukan oleh SKPD dalan rapat, Rita Artaty Barito mengatakan, Perda ini nantinya akan merangkul semua pihak terkait dalam usaha menyukseskannya. Pencegahan bisa melalui hal terkecil.

Misalnya, menyebarkan pamflet, selebaran, spanduk dan baliho terkait bahaya penggunaan inhlan ini. Untuk anak usia sekolah, perlu adanya suatu pembelajaran khusus di mana anak diperkenalkan sedari dini akan bahaya zat inhalan.

Lebih jauh, untuk penjual beberapa barang yang mengandung zat inhalan, perlu adanya sosialisasi khusus dan penerapan batas usia konsumen yang membeli barang tersebut.

"Tidak semua usia diperbolehkan membeli barang ini, untuk apa mereka membeli, karena peruntukannya memang bagi kalangan dewasa. Jika memang ingin tegas dalam penerapan Perda ini, maka sanksi tegas harus diberikan bagi mereka yang melanggar," kata Rita. (Humas DPRD kaltim/adv/tos/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015