Makassar (ANTARA Kaltim) - Kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka studi banding tahapan penyusunan APBD-P Tahun 2015 berlangsung di Sekretariat DPRD Sulsel Jalan Jendral Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (23/4).
 
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisyal Assegaf. Hadir juga anggota Banggar dan Banmus yakni Gunawarman, Hermanto Kewot, Saefuddin Zuhri, Irwan Faisyal, Ahmad Rosyidi, dan Rusianto.

Selain itu ada  Safuad, Muhammad Adam, Selamat Ari Wibowo, Andika Hasan, Rita Artaty Barito, dan Siti Qomariah. Bersama anggota Banggar dan Banmus DPRD Sulsel,  mereka sharing terkait program-program dalam penentuan pola anggaran dalam melaksanakan tugas selaku alat kelengkapan dewan.

Menurut Gunawarman, pola penentuan anggaran DPRD Kaltim sangat jauh berbeda dengan sulsel.  Termasuk di dalamnya, biaya konsumsi rapat, kunjungan dinas dalam dan luar kota, hingga pengadaan beberapa alat penunjang tugas selaku anggota dewan.  

"Di sini (Sulsel) merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara Kaltim sudah memberlakukan aturan oleh kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kebijakan pemerintah pusat lainnya.  Maka dari itu konsultasi seperti ini perlu, agar kita bisa mencari formula lebih baik dalam menentukan anggaran yang tepat didaerah kita," kata Gunawarman.

Banggar Sulsel, sudah berulang-ulang melakukan mediasi ke Mendagri. Sempat beberapa kali dimentahkan, namun usaha keras anggota Banggar Sulsel dalam merujuk Pergub selaku payung hukum tetap dalam penentuan anggaran akhirnya bisa disetujui.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), penentuan anggaran bisa dipayungi oleh Pergub, selama peruntukannya tetap mengedepankan kepentingan daerah," kata Haidir Majid, anggota Banggar DPRD Sulsel.

Hasil pertemuan ini penting bagi anggota Banggar dan Banmus DPRD Kaltim, terkait pengajuan pola penentuan anggaran dengan kebijakan Pergub kepada pemerintah pusat.  Beberapa konsep telah diusung, yang nantinya akan kembali dirapatkan oleh internal alat kelengkapan masing-masing untuk menerapkan hal serupa.

"Kebijakan penentuan anggaran oleh pemerintah pusat kepada provinsi masih bisa diubah selama itu mengacu kepada kepentingan dan kebutuhan daerah.  Terlebih, Kaltim masih menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara jadi wajar jika menuntut bagi hasil yang besar pula, " tambah salah satu anggota lainnya, Hermanto Kewot. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/dhi/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015