Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, membagikan 380 sertifikat tanah yang merupakan bagian dari Proyek Operasi Nasional Agraria.

"Pembagian 380 sertifikat tanah yang merupakan bagian dari program Prona dan Pronada yang dipusatkan di Kecamatan Sambutan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk mengatasi kesimpangsiuran data dan informasi yang bisa berujung pada sengketa atau perebutan hak atas tanah yang kerap terjadi," kata Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pada penyerahan sertifikat tersebut di Samarinda, Senin.

Di Kota Samarinda sendiri kata Syaharie Jaang, masih sering terjadi sengketa perebutan lahan.

"Tidak dapat dipungkiri, kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi tanah relatif masih rendah. Agar di masa mendatang sengketa lahan dapat diminimalisir, pemerintah mengadakan program nasional pembaharuan agraria atau lebih dikenal dengan istilah prona, yang kemudian di daerah dikenal dengan istilah Pronada," katanya.

"Prona sendiri pada prinsipnya bertujuan untuk menertibkan administrasi lahan milik masyarakat, baik lahan kosong, lahan kebun maupun lahan pemukiman," ungkap Syaharie Jaang.

Pengurusan Prona menurut Syaharie Jaang, kerap dihadapkan pada persoalan kesimpangsiuran informasi tentang asal-usul lahan yang akan disertifikatkan.

Hal itu disebabkan kata dia, lahan yang akan disertifikatkan diakui pula oleh orang lain selain pemohon.

"Untuk menghindari hal seperti itu, masyarakat yang hendak memohon Prona dan Pronada diharapkan memberikan informasi yang sebenar-benarnya tentang riwayat kepemilikan tanah dan batas-batasnya," ujar Syaharie Jaang.

"Kalau memiliki dari hasil warisan, katakan dari warisan. Kalau beli ya bilang beli dengan melampirkan surat jual belinya. Nanti kalau BPN sudah mengukur, data yang dipakai data dari pemohon. Jika kemudian sertifikatnya sudah jadi tapi ada orang lain yang komplain, itu diluar tanggung jawab pemerintah sebab itu data administrasi dan yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia juga meminta Kepala Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda untuk berkoordinasi dengan BPN dalam penyediaan juru ukur tanah sehingga proses pengukuran tanah dapat dilakukan dengan cepat.

Selain itu, Syaharie Jaang juga meminta agar petugas yang mengurus Prona dan Pronada agar dituangkan dalam SK untuk menghindari adanya praktik percaloan di masyarakat terkait program tersebut.     (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015