Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tujuan kebijakan reformasi birokrasi (RB) adalah untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara agar memiliki integritas, produktivitas dan bertanggungjawab, serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima.

“RB yang dimiliki aparatur terlihat melalui perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) dalam sistem manajemen pemerintahan,” kata Gubernur Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Setprov Kaltim  Meiliana pada Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Publik di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Rabu (18/3).

Menurut Gubernur, RB mencakup delapan perubahan utama pada instansi pemerintah yakni organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia (SDM) aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, mindset dan culture set aparatur.

Pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien. Salah satunya pelaksanaan penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan pada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik.

Berdasarkan target-target yang tercantum dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014  secara makro yang merupakan target nasional bahwa standar pelayanan adalah merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan Program Reformasi Birokrasi.

“Pengukuran atas kepuasan masyarakat sejalan dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi yakni meningkatnya kualitas pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan.

“Pelayanan publik yang dilakukan aparatur saat ini masih belum sepenuhnya bisa memenuhi harapan masyarakat. Diketahui dari berbagai keluhan masyarakat melalui media massa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan  Aparatur  Negara (Kemen PAN) dan Reformasi Birokrasi Mirawati Sudjono mengemukakan pelayana publik mengacu pada pelayanan prima atau pelayan cepat, mudah, pasti, murah dan akuntabel.

“Standar pelayanan dalam upaya memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Mirawati Sudjono.

Sosialisasi peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dihadiri seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim, BPKP dan sinspektorat wilayah provinsi maupun kabupaten dan kota se-Kaltim. (Humas Prov Kaltim/yans)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015