Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dugaan Tepian TV yang melakukan pelanggaran kode etik penyiaran dengan menyelenggarakan siaran langsung tanpa izin, ikut menjadi perhatian Komisi I DPR Kaltim. Sejatinya Tepian TV harus mengantongi izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), sebelum menggelar program live. Pertanyaanpun ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim yang harusnya sudah lebih awal mengantisipasi hal ini.

Terkait itu Komisi I DPRD Kaltim menyambangi KPID Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka melakukan study banding tugas, fungsi dan langkah pengawasan KPID serta upaya dalam menyerap dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) beberapa waktu lalu.

“Tidak salah jika Komisi I DPRD Provinsi Kaltim melakukan kunker ke KPID Sulsel. Alasannya KPID Sulsel sangat sigap menjalankan tugas pembinaan juga pengawasan,” ungkapnya. Menurutnya instansi itu juga berhasil memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait  menyuguhkan tontonan yang sehat.

Alem Febri Sonni, Ketua KPID Sulsel mengatakan, TV kabel yang esensinya dalam sebuah regulasi hanya melakukan re-distribusi siaran yakni dengan cara mengambil siaran, lalu mendistribusikan kembali kepada masyarakat. Tidak dibenarkan jika menyiarkan siaran produksi lokal.

“Jika pelaku bisnis memiliki TV lokal dengan membuat satu Comanditaire Venootschap (CV) diluar badan hukum pada TV kabel tersebut, kemudian CV memproduksi siaran dengan membuat kontrak kerja sama dengan dengan CV itu dan menyiarkan program CV itu didalam salah satu siarannya, maka itu sah karena meredistribusi,” urai Alem.

Alem menyarankan agar TV kabel memiliki legalitas resmi didalam konten penyiarannya. Juga teruji keprofesionalannya dalam rekrutment jurnalis untuk paket programnya. Sangat disayangkan jika TV kabel yang memiliki program dalam penyiarannya itu mengemas dalam konteks berita dengan difasilitasi studio lengkap plus presenter tetapi tidak professional dalam perizinannya. Justru menjadi cibiran dikalangan masyarakat.

“Secara kompetensi saja tidak mumpuni, memaksakan berbicara demi eksistensi ditambah tak ada muatan keberlangsungannya dari segi jurnalis yang baik. Tentu hal ini, tidak memiliki nilai-nilai informasi. Justru menjadi bomerang juga dan endingnya dapat membuat kelompok tertentu tersinggung,” imbuhnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Josep menimpali, bahwa sharing ini merupakan sebuah pembelajaran berharga bagi DPRD dan KPID Kaltim. Diharapkan pengawasan KPID kaltim dapat benar-benar dijalankan sesuai koridor.

“Rekrutmen menjadi  tenaga di KPID Kaltim nantinya harus menjunjung tinggi keprofesionalitasan dengan memiliki bekal ilmu dalam bidang penyiaran serta paham betul tentang apa saja yang menjadi larangan didalam kode etiknya,” tutupnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/rid/dhi)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015