Penajam (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, akan membentuk tim untuk menyikapi keberadaan hutan mangrove atau hutan bakau yang semakin terancam seiring dengan program pembangunan di daerah itu.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Ali, Selasa menegaskan, akan berkoordinasi dengankomisi yang terkait untuk membentuk tim menyikapi keberadaan hutan mangrove yang semakin terancam.

Peraturan daerah (perda) tentang mangrove atau bakau yang ada saat ini kata Nanang Ali, belum diatur secara rinci terkait lokasi hutan mangrove yang masuk dalam kawasan perlindungan sehingga perda tersebut, harus ditindaklanjuti peraturan bupati (perbup) untuk penetapan kawasan hutan bakau dan kawasan yang masuk budidaya hutan mangrove.

Kawasan hutan mangrove yang telah ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, lanjut Nanang Ali, tidak boleh lagi dibabat untuk kepentingan pembangunan, meskipun wilayah tersebut, masuk dalam pemetaan pembangunan daerah.

"Jika sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan bakau yang dilindungi, itu harus dijaga tidak boleh diganggu, termasuk untuk lokasi pembangunan seperti pembangunan pelabuhan dan lainnya," ungkap Nanang Ali.

Untuk itu tambah dia, agenda pembahasan terkait hutan mangrove tersebut, akan dilaksanakan pada Maret 2015 bersama komisi di DPRD yang terkait dengan permasalahan hutan bakau tersebut yakni, Komisi I, Komisi II dan Komisi III.

"Kami agendakan bulan depan pembahasan terkait masalah kawasasan hutan mangrove ini. Kami koordinasikan dengan komisi yang membidangi masalah perizinan dan masalah lingkungan," kata Nanang Ali.

Dimana nantinya lanjut Nanang Ali, tim dari komisi gabungan akan mempertanyakan kepada pemerintah kabupaten terkait dengan tindak lanjut perda tentang mangrove serta akan melakukan pengecekan langsung melihat keberadaan hutan bakau tersebut.

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH), menerima laporan yang menyebutkan, kelestarian hutan mangrove terancam seiring dengan pembangunan di wilayah itu.

Sedangkan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, mengungkapkan, sekitar empat ribu hektare hutan mangrove yang masuk Kawasan Industri Buluminung (KIB) terancam dibabat habis.

Sebagian hutan mangrove tersebut, sudah tidak bisa diselamatkan karena sudah ditetapkan pemerintah sebagai KIB melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain untuk kawasan industri, sebagian lahan hutan mangrove sudah diklaim milik masyarakat.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015