Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor cukup tinggi hingga 15 persen, menjadi salah satu penyebab makin banyaknya kendaraan dari luar daerah yang beredar di daerah setempat.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edi Kurniawan di Samarinda, Senin, mengemukakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kaltim masih lebih tinggi dibanding daerah lain, khususnya DKI Jakarta.

"Hanya Kaltim yang masih bertahan dengan pajak 15 persen, sedangkan daerah lain khususnya Jakarta hanya 10 persen. Perbedaan nilai pajak itu yang menyebabkan masyarakat Kaltim memilih mengambil kendaraan bermotor terutama mobil dari luar daerah," katanya.

Selain itu, premi asuransi pengangkutan dan ongkos angkut dari Jakarta ke Samarinda dan Balikpapan untuk mobil baru cukup besar, sehingga minat konsumen mengambil kendaraan dari luar Kaltim makin tinggi.

Politikus asal PDIP itu juga mencontohkan di Provinsi Bali, yang pajak kendaraan bermotor masih sebesar 12 persen.

"Jika kebijakan ini tidak dievaluasi, kemungkinan besar ke depan bisa jadi jumlah kendaraan berplat nomor luar daerah lebih banyak beredar. Kendaraan tersebut tidak membayar pajak ke Pemprov Kaltim, tetapi menggunakan jalan yang dibiayai anggaran daerah," tambahnya.

Menurut Edy, Pemprov Kaltim perlu mengambil kebijakan, karena secara ekonomi selain membuat persaingan penjualan di daerah lebih sehat, juga turut mendongkrak pendapatan Kaltim melalui pajak kendaraan bermotor.

"Kalau ada aturan maka bisa dilakukan razia secara berkala terhadap mobil-mobil dari luar daerah, termasuk penerapan sanksi yang membuat orang berpikir ulang untuk mendatangkan mobil berplat luar Kaltim," ucapnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015