Jakarta (ANTARA Kaltim) - Presiden Joko Widodo membentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Kalimantan Timur (DK-KEK Kaltim) guna mempercepat pembangunan perekonomian di provinsi tersebut.
Seperti diunggah laman Sekretariat Kabinet, Senin (15/2), Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Kalimantan Timur pada 11 Februari 2015.
Percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi di Kaltim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan,
Dalam Kepres tersebut, Gubernur Kaltim menjadi Ketua merangkap Anggota Dewan Kawasan, dengan Wakil Ketua Bupati Kutai Timur. Sedangkan anggotanya terdiri atas Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kaltim, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltim.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.
"Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan," bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.
Ada pun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan kepada APBD Kaltim atau sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Seperti diunggah laman Sekretariat Kabinet, Senin (15/2), Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Kalimantan Timur pada 11 Februari 2015.
Percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi di Kaltim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan,
Dalam Kepres tersebut, Gubernur Kaltim menjadi Ketua merangkap Anggota Dewan Kawasan, dengan Wakil Ketua Bupati Kutai Timur. Sedangkan anggotanya terdiri atas Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kaltim, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltim.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.
"Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan," bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.
Ada pun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan kepada APBD Kaltim atau sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015