Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sesuai amanat  Undang Undang 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pelaksanaan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elelektronik (E- KTP) 2015 di Kaltim tetap dilanjutkan.

Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Hj Ismiati mengatakan,  guna  menyukseskan program tersebut,  Pemprov Kaltim melalui Biro Pemerintahan  akan melakukan koordinasi  dengan pemerintah  kabupaten/kota untuk bertukar pikiran agar informasi yang disampaikan pemerintah pusat dapat  diketahui pemerintah kabupaten/kota, terutama kewajiban pemerintah daerah untuk   mencetak E-KTP.

"Minggu depan kita akan rapat koordinasi. Kabupaten/kota sudah mendapat blanko dari pusat, kita ingin melihat sejauh mana perkembangannya," kata Ismiati usai Menyampaikan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi  penyusunan  Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2014, yang diselenggarakan  Senin (26/1) di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim.

Dikatakan, pada prinsipnya semua kabupaten/kota sudah menjalankan dengan baik program nasional tersebut, karena  KTP-el sangat diperlukan. Tidak bisa dikatakan kabupaten/kota berhasil atau tidak. Target tidak tercapai atau tidak terdata karena  adanya penduduk yang umurnya terus bertambah dan setiap tahun tentu bertambah untuk mendapatkan E-KTP.

"Jadi kalau targetnya kemarin misalnya 90 persen, bisa bertambah menjadi 95 persen, karena ada penduduk yang baru masuk 17 tahun  dan baru mendapatkan KTP-el ," ujarnya.

Memang sebelumnya lanjut Ismiati, kendala ada pada pendistribusian yang sudah dicetak. Karena pencetakannya kewenangan pusat, begitu juga yang  keliru dan belum diperbaiki. Harapannya dengan adanya blanko ini, kabupaten/kota bisa melakukan perbaikan.

Selain itu, menyukseskan pencetakan tersebut, Pemprov Kaltim juga telah melakukan bimbingan teknis kepada kabupaten/kota. Pemprov Kaltim juga telah membantu memberikan satu unit printer setiap kabupaten/kota. Pemerintah pusat juga membantu dua unit printer untuk pencetakan di masing-masing kabupaten/kota.

Pemprov Kaltim  siap memberikan pelayanan berkelanjutan kepada masyarakat untuk pembuatan KTP-el. Hal ini, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat bernomor 471.13/7579/SJ tentang Pelayanan Penerbitan E-KTP agar seluruh pemerintah daerah dapat melakukan perekaman, pencetakan dan pendistribusian secara berkelanjutan," papar Ismiati. (Humas Prov kaltim/mar).

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015