Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga 2018 masih membutuhkan sebanyak 1.901 orang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, karena sebelumnya tidak menambah pegawai menyusul kebijakan moratorium penerimaan CPNS pada 2010-2013.

"Kebutuhan penambahan 1.901 pegawai hingga 2018 tersebut mengacu pada hasil penataan kebutuhan pegawai yang dilakukan selama tiga tahun mulai 2011 hingga 2014," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor di Samarinda, Kamis.

Sedangkan dari total usulan kebutuhan tersebut, hanya dipenuhi 179 orang untuk formasi umum yang baru saja dilakukan seleksi CPNS, sehingga Kaltim masih membutuhkan tambahan sebanyak 1.722 orang pegawai hingga 2018.

Menurut ia, jumlah kebutuhan pegawai sebanyak itu dinilai realistis dan rasional, karena telah dikaji berdasarkan penataan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja selama tiga tahun terakhir (2011-2014).

"Jumlah kebutuhan pegawai sebanyak itu akibat dari tiga tahun berturut-turut dilakukan kebijakan moratorium atau penundaan penerimaan CPNS oleh pemerintah," tambahnya.

Ia berharap kebutuhan tersebut dapat terpenuhi melalui perekrutan CPNS setiap tahun, sehingga mampu menunjang kinerja pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim.

Selama kebijakan moratorium diberlakukan, lanjut Yadi, cukup banyak PNS di Kaltim yang pensiun, kemudian sebagian kecil ada yang pindah kerja maupun ada yang meninggal dunia, sehingga banyak terjadi kekosongan posisi atau jabatan.

"Kekosongan jabatan itulah yang harus diisi oleh pegawai lain. Hal ini perlu dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan, termasuk beban kerja agar tidak tertumpuk pada beberapa pegawai," ujarnya.

Terkait masih banyaknya kekurangan aparatur sipil negara, ia mengaku sudah melapor kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat berkunjung ke Kaltim selama tiga hari.

Kedatangan Yuddy Chrisnandi dalam rangka memberikan pengarahan bagi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kaltim, sekaligus dimanfaatkannya untuk menyampaikan kebutuhan pegawai, agar menteri memberikan izin menambah pegawai sesuai yang diajukan. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015