Samarinda (ANTARA Kaltim) - Jajaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim dan kabupaten selaku penanggung jawab operasional (PJO) meminta  agar Pemerintah Pusat melanjutkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) 2015.

Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian keberlangsungan program tersebut. Karena itu, jajaran BPM-PD Kaltim dan kabupaten se-Kaltim menyepakati beberapa hal penting sebagai upaya menuntaskan program kegiatan 2013 dan 2014 yang harus diselesaikan Juni 2015.

“Ada beberapa hal penting yang disepakati pada rapat evaluasi kali ini sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang keberlanjutan kegiatan PNPM-MPd. Karena itu, Pemprov dan Pemkab harus mengambil langkah dan tidak  membiarkan begitu saja,” kata Kepala BPM-PD Kaltim HM Jauhar Efendi, di Samarinda, Kamis (22/1).

Menurut dia, ketidakpastian tersebut jika dibiarkan akan mengakibatkan kegiatan tidak terkendali. Akibatnya capaian kegiatan menjadi menurun. Contoh, hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan menunjukan terdapat dana yang mengendap di rekening unit pelaksana kegiatan (UPK) sekitar Rp16 miliar. Karena itu, perlu ada kesepakatan bersama sebagai rambu pelaksanaan yang diperbaharui menyesuaikan surat edaran Mendagri dimaksud agar dana itu bisa bergulir.

Selain itu, beberapa poin kesepakatan dimaksud antara lain, pemkab bertanggung jawab melakukan inventarisir kegiatan yang belum diselesaikan. Kemudian ditindaklanjuti membuat tim percepatan penyelesaian kegiatan melalui keputusan bupati.

Tim tersebut maksimal berjumlah lima orang terdiri dari unsur BPM-PD, maupun ditambah unsur lain terkait bertanggung jawab meneruskan kegiatan yang belum tuntas. Kemudian Kepala BPM-PD kabupaten dapat mengangkat mantan tim fasilitator kabupaten (faskab) sebagai tenaga konsultan untuk menyelesaikan kegiatan yang telah dilakukan.

“Bupati diminta segara membuat surat ke camat agar menjadi penanggung jawab penyelesaian kegiatan program. Camat diminta fasilitasi musyawarah antar desa (MAD) sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri,” jelasnya.

Selanjutnya, kabupaten yang sudah mengalokasikan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) diminta dapat melakukan perubahan alokasi anggaran untuk keberlanjutan penyelesaian kegiatan. Utamanya penguatan aspek kelembagaan.

Selanjutnya, dengan pemutusan hubungan kerja tenaga fasilitator, tentu diperlukan adanya penanganan dari sisi birokrasi, baik dari aspek teknis maupun administrasi. (Humas Prov Kaltim/jay)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015