Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM-MPd di Provinsi Kalimantan Timur dari tahun anggaran 2014 hingga kini masih mengendap sekitar Rp16 miliar, karena ketidakjelasan pemerintah pusat melanjutkan program tersebut.

Mengendapnya dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar itu terungkap ketika rapat evaluasi pelaksanaan PNPM-MPd Kaltim di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim di Samarinda, Rabu.

Rapat tersebut dipimpin Kepala BPMPD Kaltim Moh Jauhar Efendi dan dihadiri penanggung jawab operasional, fasilitator PNPM tingkat provinsi dan tujuh kebupaten, serta SKPD terkait di tujuh kabupaten se-Kaltim.

Dana sekitar Rp16 miliar itu mengendap di hampir semua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) yang tersebar di 80 kecamatan pada tujuh kabupaten.

Adapun alasan mengendapnya dana adalah masing-masing UPK tidak berani mengeluarkan uang untuk kegiatan yang telah diprogramkan pada 2014, karena harus ada rekomendasi dari fasilitator, termasuk harus ada fasilitator yang mengawasi pekerjaan.

Sementara masa kerja fasilitator telah berakhir pada 31 Desember 2014 dan pemerintah pusat tidak memperpanjang tenaga pendamping atau fasilitator di tahun 2015. Padahal seharusnya tugas mereka diperpanjang karena sudah menandatangani kontrak untuk 2015.

Terkait hal itu, Kepala BPMPD Kaltim Jauhar Efendi menetapkan beberapa hal yang sudah sesuai dari hasil kesepakatan rapat, di antaranya pemkab bertanggung jawab melakukan inventarisasi kegiatan yang belum diselesaikan.

Kemudian ditindak lanjuti membuat tim percepatan penyelesaian kegiatan melalui keputusan bupati. Jumlah anggota tim paling sedikit lima orang, terdiri dari unsur BPMPD, ditambah unsur lain yang bertanggung jawab meneruskan kegiatan tahun anggaran 2014 yang belum tuntas.

Selanjutnya, kepala BPMPD di masing-masing kabupaten mengangkat mantan tenaga fasilitator sebagai tenaga konsultan atau tenaga pendamping untuk menyelesaikan kegiatan.

Para bupati juga diminta segara membuat surat kepada camat agar menjadi penanggung jawab penyelesaian kegiatan PNPM. Para camat diminta fasilitasi musyawarah antardesa sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Kabupaten yang sudah mengalokasikan dana BLM diminta menggeser untuk penguatan kelembagaan. Sedangkan kabupaten yang belum mengangarkan BLM, diharapkan segera megusulkan dana untuk menyelasaikan sisa kegiatan PNPM yang belum tuntas," kata Jauhar Efendi.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015