Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Siti Qomariah menyayangkan masih banyaknya truk besar maupun kontainer yang  beroperasi melintas pada jam padat di Kota Samarinda, meskipun resikonya bisa membahayakan pengguna jalan yang lain.

Siti Qomariah di Samarinda, Selasa, mengatakan, sudah seharusnya Dinas Perhubungan maupun pihak terkait, lebih meningkatkan pengawasan.

Sebab, pengaturan jam operasional angkutan truk besar dan alat berat sejauh  ini sudah dibuat. Sayangnya aturan ini tidak dilaksanakan maksimal.

Ia membandingkan kondisi di Balikpapan yang memiliki Perwali Nomor 33 Tahun 2009, sedangkan di Samarinda ada Perwali Nomor 4 tahun 2002 yang mengatur pemberlakuan jam operasional khusus kendaraan berat di atas pukul 22.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.

"Dalam Perwali juga mengatur waktu melintas truk di jalan tertentu, yakni dari pukul 22.00 Wita hingga 06.00 Wita," ujar Qomariah.

Sayang, minimnya pengawasan membuat peraturan tersebut kurang efektif. Sehingga  pengemudi kendaraan  berat dengan bebas melintas di luar jam  operasional yang ditentukan.

"Banyak masyarakat yang mengeluhkan masih adanya truk atau kendaraan alat besar melintas di siang hari yang merupakan jam padat. Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain terutama pengguna sepeda motor," ucapnya.

Apalagi sering terjadi kecelakaan di jam padat dengan memakan banyak korban jiwa dan luka berat yang disebabkan kelalaian dari supir truk.

"Contohnya kecelakaan lalulintas untuk kedua kalinya di jalan Tengkawang, Samarinda pada 2013. Tepat di simpang empat lampu merah. Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 17.15 Wita dengan korban meninggal 10 orang dan luka-luka 5 orang," katanya.

Ia menambahkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat truk menuruni gunung dan supir truk kehilangan kendali dikarenakan rem blong sehingga menabrak pengendara motor yang sedang menunggu lampu jalan.

"Kecelakaan yang terjadi akibat truk atau kendaraan alat berat harusnya menjadi pelajaran bagi pihak berwajib agar tidak melakukan pembiaran pada truk dan alat berat yang melintas di jam padat. Jika melanggar, segera ditindak tegas. Sehingga Perwali yang mengatur pengawasannya, bisa maksimal," katanya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015