Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota DPRD Kaltim Ismail menilai kelanjutan Rencana Tata Ruang Wilayah perlu masukan dari pimpinan kabupaten dan kota yang paham dengan kondisi di lapangan.

"Ruang yang sebesar-besarnya harus diberikan kepada pemerintah daerah, karena pada dasarnya mereka yang paling paham dengan kondisi lingkungan wilayahnya," kata Ismail di Samarinda, Minggu.

Politisi Nasdem ini juga menekankan masukan dari kabupaten dan kota sangat penting karena dianggap lebih mengerti dan memahami daerah masing.

Sebab, kata dia, banyak kasus-kasus di lapangan yang terhambat seperti masalah ketetapan status lahan dan wilayah. Untuk itulah pentingnya keterlibatan kabupaten dan kota lewat forum.

Menurut Ismail, permasalahan di daerah yang seringkali terganjal akibat status wilayah yang rumit, dapat diselesaikan melalui kewenangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010.

Daerah berkewenangan mengambil langkah persuasi dan negosiasi penyelesaian perselisihan antar kabupaten/kota.

Menyangkut masalah perselisihan antarkabupaten/kota menggunakan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 dan telah direvisi dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedomanan Penegasan Batas Daerah.

"Pemerintah Provinsi dalam hal ini gubernur bisa melakukan langkah proaktif untuk memediasi batas-batas itu, tetapi bukan menentukan," katanya.

Ismail mengatakan, RTRW yang telah diusulkan sejak dewan periode 2004-2009 lalu, diakui Ismail memang telah memakan waktu yang sangat panjang untuk sampai ditahap persetujuan DPR-RI.

Waktu yang tidak singkat tersebut banyak dihabiskan di DPR-RI yaitu hingga berjalan kurang lebih 10 tahun.

"Lama tertahan di DPR-RI, karena itu tidak perlu berlama-lama lagi menyelesaikan. Namun tetap ditekankan agar tidak mengabaikan masukan-masukan dari kabupaten/kota. Artinya teman-teman DPRD Kaltim yang akan melakukan komunikasi dengan kabupaten/kota kaitannya dengan kepentingan RTRW di Kaltim," papar Ismail.

Sementara itu, terkait Kaltara, dimana Kaltim sebagai provinsi induk maka persoalan pembagian ruang dalam RTRW bagi Ismail yang terpenting jalinan komunikasi yang baik.

"Produk ini sudah lama dinanti-nanti dan harus segera dituntaskan dengan tetap menjalin komunikasi dengan daerah termasuk teman-teman dari wilayah Kaltara, mereka juga harus memberikan masukannya," kata Ismail. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015