Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Selamat Ari Wibowo mengharapkan Pemerintah Provinsi serta kabupaten dan kota untuk melakukan operasi pasar terkait turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) di awal 2015 ini.

Menurut Ari di Samarinda, Minggu, perlunya operasi pasar dengan realita di lapangan bahwa turunnya harga BBM tersebut ternyata belum berdampak pada penurunan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat.

"Operasi pasar merupakan alternatif untuk meredakan keresahan masyarakat terkait harga sembako yang tak kunjung turun. Hal tersebut dinilai mampu untuk mengembalikan harga sembako menjadi normal kembali," katanya.

Menurut dia, kebutuhan sembako merupakan kebutuhan yang vital bagi masyarakat sehingga berapapun sembako itu dijual maka akan ada masyarakat yang membelinya.

"Bagi masyarakat yang sejahtera mungkin tidak ada masalah, namun yang perlu diperhatikan adalah masyarakat miskin yang mungkin merasa sulit untuk mendapatkan sembako tersebut dengan harga tinggi," katanya.

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai harga sembako yang ada di pasaran tak kunjung turun dikarenakan adanya faktor daya beli masyarakat yang mungkin punya kemampuan beli atau sudah terbiasa dengan harga tinggi.

"Harga sembako yang ada di pasaran biasanya tidak dikendalikan oleh harga BBM, tetapi dilangsir dari daya beli pada masyarakat serta permintaan dan penawaran konsumen yang meroket naik," katanya.

Ia mencontohkan, seperti kenaikan harga sembako beras. Ketika musim panen tiba maka harga beras relatif turun. Lain halnya jika tidak terjadinya musim panen dan stok yang ada terbatas maka harga tersebut akan sendirinya mengalami kenaikan.

Selain sidak pasar untuk mengecek harga sembako, Ari juga berharap Pemerintah juga memantau sejumlah SPBU dari parktik-praktik oknum nakal.

Misalnya, konsumen yang mengetap hingga beberapa kali bolak-balik di SPBU. Hal tersebut menuai keresahan warga. Warga beranggapan jika hal tersebut terus dilakukan bisa saja warga tak kebagian bahan bakar.

Ari Wibowo mengatakan, praktik mengetap jelas melanggar aturan dan semestinya ditindak dan dijatuhi sanksi. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015