Penajam (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syarifuddin HR mengungkapkan, perjuangan Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu penghasil minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia untuk mendapatkan otonomi khusus sebagai langkah yang tepat.

"Menurut saya, sudah sewajarnya jika Kaltim menuntut bagi hasil dengan porsi yang lebih besar karena sebagai daerah penghasil migas, hasilnya belum dinikmati secara menyeluruh oleh masyarakat. Jadi, saya mendukung penuh tuntutan otonomi khusus tersebut," ungkap Syarifuddn, Senin.

Ada beberapa pembangunan infrastruktur yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat di Kaltim kata Syarifuddin, salah satunya yakni, pembangunan Jembatan Pulau Balang yang sampai saat ini belum rampung.

Sementara, di daerah pulau Jawa lanjut Syarifuddin, pembanguan tol dan infrastruktur lainnya sangat memadai.

"Infrastruktur di daerah ini masih memperihatinkan sehingga wajar jika muncul kecemburuan karena Kaltim memberikan pemasukan terhadap APBN yang cukup besar," kata Syarifuddinn yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Penajam Paser Utara.

Hal senada disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wakidi yang mengungkapkan, sudah seharusnya Kaltim mendapat bagi hasil migas yang proporsional untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

"Terutama pada pembangunan infrastruktur jalan yang masih banyak memerlukan pembenahan, sehingga membutuhkan dukungan anggaran yang besar. Jadi, saya setuju tuntutan otonomi khusus itu agar perimbangan keuangan untuk Kaltim lebih merata sehingga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," kata Wakidi.

Tuntutan otonomi khusus tersebut menurut Wakidi, bertujuan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

"Provinsi Kaltim termasuk daerah kaya, namun masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan," katanya.

"Jadi, sudah seharusnya pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terkait bagi hasil migas itu karena selama ini dinilai tidak adil," ujar Wakidi yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015