Samarinda (ANTARA Kaltim)  -  Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Rita Artaty Barito berharap seluruh kabupaten/kota di Kaltim membuat peraturan daerah terkait pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah, khususnya siswa SLTP dan SLTA. Dia menilai pengaturan  jam malam bagi pelajar sangat positif jika diterapkan.
 
“Selama ini cukup banyak anak-anak sekolah yang berkeliaran pada malam hari di jalan raya. Kebut-kebutan bahkan berkumpul di tempat yang gelap. Hal seperti itu harus segera dihentikan dengan sebuah regulasi. Jadi ada aturan yang melarang anak usia sekolah berkeliaran di malam hari,” ucapnya.

Regulasi jam malam bagi anak usai sekolah tersebut menurutnya merupakan upaya untuk menyelamatkan anak bangsa dari pergaulan dan perbuatan yang negatif. Sebab tidak dipungkiri, saat ini angka kriminalitas di kalangan pelajar meningkat.

Saat ini di Provinsi Kaltim baru Kota Balikpapan yang sudah membuat peraturan wali kota (perwali) yang di berlakukan sejak 1 Januari 2014. Menyusul Kabupaten Nunukan.

Dilansir dari pemberitaan, Bupati Nunukan Basri memastikan, pihaknya akan memberlakukan jam malam bagi para pelajar di daerahnya. Selain itu, aktivitas belajar anak di sekolah juga akan ditambah. Langkah ini dilakukan untuk menekan perilaku menyimpang para pelajar di Nunukan.

Rita menambahkan bahwa jam belajar malam bisa menggiring anak-anak untuk meninggalkan hal-hal yang buruk, dan yang pasti membantu menyiapkan kader-kader bangsa agar membiasakan diri untuk berbudaya disiplin.

”Pengawasan orang tua sangat penting, pembatasan aktivitas kegiatan di luar sekolah bisa diminimalkan jika orang tua mau terlibat. Jadi tidak hanya pihak sekolah ataupun dinas pendidikan yang mengontrol. Peran aktif orang tua sangat dibutuhkan dalam menekan tindak kenakalan pelajar,” katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/oke)



 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014