Samarinda (ANTARA Kaltim) – Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang dilakukan jajaran Komisi Pemberantsan Korupsi terhadap sejumlah perusahaan pertambangan di Kaltim, berdampak positif bagi peningkatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) untuk daerah ini.

Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi mengatakan Kaltim harus bersyukur untuk transfer daerah 2015 memperoleh sekitar Rp27,32 triliun dan untuk Pemprov Kaltim mendapat Rp5,6 triliun atau lebih tinggi Rp600 miliar dibanding alokasi tahun lalu.

Menurut Rusmadi, komponen dana perimbangan itu ada peningkatan dari dana bagi hasil (DBH) pertambangan, yang merupakan hasil dari kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup).

Kegiatan Korsup itu, diantaranya mengingatkan semua wajib pajak (perusahaan pertambangan) untuk membayar royalti, jaminan reklamasi (Jamrek) yang merupakan iuran tetap.  Berbagai langkah korsup memberi dampak yang sangat signifikan.

"Satu sisi peningkatan dana perimbangan ini cukup baik, namun karena ini masih pertambangan maka tidak menggembirakan bagi kita. Menyikapi sektor ini kita harus bijak. Karena pertambangan ini khususnya batu bara merupakan sumber daya alam tidak terbarukan yang suatu saat akan habis," ujar Rusmadi, akhir pekan lalu.

Sementara itu, terkait dengan peningkatan penyerapan anggaran di 2015, Rusmadi menyebut pengalaman beberapa tahun terakhir, ternyata masih ada proyek yang terlambat karena proses lelang yang lambat. Karena itu, lanjut dia, Gubernur Awang Faroek Ishak mengingatkan agar 2015 tidak ada lagi keterlambatan lelang.

"Tahun depan tidak ada yang namanya lelang jika tidak ada rencana umum pengadaan (RUP) barang dan jasa. Bahkan RUP itu tidak mungin kita upload atau kita umumkan melalui sistem, jika SKPD tidak melengkapi KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS (Harga Perkiraan Sementara) dan spesifikasi teknis," tegas Rusmadi.

Kepada seluruh SKPD, Rusmadi mengimbau agar segera melakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan proses lelang dengan terlebih dulu melengkapi persyaratan, sehingga pelaksanaan program/kegiatan bisa selesai tepat waktu atau sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Satu saja kegiatan dari sejumlah kegiatan di sejumlah SKPD tidak lengkap KAK-nya maka tidak ada RUP, yang otomatis juga tidak ada tender atau lelang. Kita keras dalam hal ini, kita tidak mau main-main lagi. Jadi jangan sampai kesalahan kecil soal KAK atau HPS menjadikan lelang atau proyek kita menjadi terlambat," pungkasnya. (Humas Prov Kaltim/her)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014