Samarinda (ANTARA Kaltim) – Rapat Komisi II dengan Biro Ekonomi dan Perusda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) digelar, Kamis (11/11).  Perwakilan Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Abu menyatakan diperlukan analisa program agar masalah yang acap kali ditemui Perusda di Kaltim bias dipecahkan.

Biro Ekonomi juga akan melibatkan Komisi II dalam pembahasan kepemilikan saham participating interest  dalam pengelolaan Blok Mahakam yang memang merupakan tupoksi Komisi II.

Seperti diketahui, Blok Mahakam yang kontraknya akan dikembalikan dari Total E7P kepada pemerintah, dalam hal ini Pertamina,  sebagian sahamnya akan dimiliki pemerintah daerah dalam bentuk participating interest (PI). Kepemilikan saham sebesar 10 persen tersebut telah diatur jelas dalam PP No.16 Tahun 2010.
 
Berkait hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Muspandi mengutarakan, "Ini bagian dari kekecewaan ketika bicara tentang PI. Ini sudah jelas diatur dalam PP No.16 Tahun 2010. Jangan sampai terulang kembali. Tentunya teman-teman di Biro Ekonomi bisa melihat dan menelaah hal ini.”

Komisi II meminta kepada Biro Ekonomi untuk memahami bahwa dalam pengelolaan blok Migas keterlibatan Pemerintah Provinsi melalui perusahaan Daerah adalah dalam hal mendapatkan kepemilikan saham atau investasi keuangan sehingga merupakan tupoksi dari Komisi II.

Senada, anggota Komisi II lainnya Marthinus menambahkan, “Biro Ekonomi harus bisa mengontrol Perusda bentukannya, sehingga harus ada badan pengawas BUMD dalam penyertaan saham. Kalau pemprov langsung bentuk mitra dan tidak ada evaluasi, maka ini akan menyulitkan ke depannya.”

Ketua Komisi II Edy Kurniawan menambahkan, ranah Komisi II tidak menyinggung teknis eksplorasi dan ekspolitasi. Sebab itu ranahnya Komisi III. Tapi berkaitan dengan Blok Mahakam ini bicara masalah investasi. “Modal yang dikeluarkan oleh pemerintah, feedback-nya pemasukan daerah. Berbicara masalah itu berarti berbicara masalah ekonomi dan keuangan,” ungkap Edy.

“Blok Mahakam bicara masalah PI, bukan tentang bagaimana teknik menambangnya, Amdalnya. Ini bersangkutan dengan penanaman saham, kekayaan alam yang dikelola pusat, daerah penghasil diberi kuasa untuk PI,” tambahnya.
Menurut Edy ada penyertaan saham 10 persen oleh Provinsi Kaltim. Karena ini bisnis, pemerintah tidak bisa menyertakan itu langsung. Harus lewat tangan perusda. “Nah kita ‘kan punya perusda, maka diserahkanlah ke MMP. Tapi bisa saja pemerintah tidak serahkan ke MMP,” kata Edy.

“Karena kalau ada apa-apa tanggung jawabnya juga ke Komisi II karena itu bagian investasi. Aset yang belum diserahkan harus ada persetujuan dewan. Adakan notulensi, agar jelas arah pembangunannya untuk bersama,” ungkap Edy.  
Dalam notulensi rapat tersebut, Komisi II meminta kepada Biro Ekonomi untuk memahami bahwa dalam pengelolaan Blok Mahakam keterlibatan Pemerintah Provinsi melalui perusahaan daerah adalah dalam hal mendapatkan kepemilikan saham sehingga ini merupakan tupoksi dari Komisi II.

Hadir dalam rapat selain Edy Kurniawan ada Ali Hamdi (wakil), Artya Fathra Marthin, Sandra Puspa Dewi, Ismail, Marthinus, Suterisno Thoha, Ahmad dan Rusman Ya’qub.  (Humas DPRD Kaltim/adv/ast/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014