Samarinda (ANTARA Kaltim) - Warga Samarinda, yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru sekitar 786.808 orang atau sekitar 31,19 persen dari total jumlah penduduk yang mencapai 2.317461 jiwa.

"Baru sekitar 31,19 persen dari jumlah penduduk Kota Samarinda yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan," ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda Endang Diarty di Samarinda, Selasa.

Ia mengatakan dari 786.808 warga Samarinda yang terdaftar di BPJS Kesehatan itu, sebanyak 180. 020 orang diantaranya bersasal dari peserta Asuransi Kesehatan Sosial, 9.879 dari TNI dan Polri 9.587 orang. Sementara peserta dari Jamsostek dan Badan Usaha Baru (BUB) sebanyak 181.833 orang, sebanyak 374.350 peserta Jamkesmas dan 31.197 orang berasal dari peserta mandiri atau perorangan.

"Dari 2.317461 jiwa warga Kota Samarinda, masih ada sekitar 1.351 574 orang yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan," kata Endang Diarty.

Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil, kata dia, wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015 dan hal itu telah diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2013.

Sementara, bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat 1 Januari 2019.

Menurut dia kriteria kepesertaan yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (iuran tidak ditanggung pemerintah) merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Sementera, kepesertaan Pekerja Penerima Upah yakni, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI; anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta serta pekerja lainnya yang menerima upah.

Sedangkan yang Bukan Pekerja terdiri atas, investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Untuk iuran jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja kata Endang Diarty yakni Rp25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di Kelas II, Rp 42.500 untuk ruang perawatan Kelas II dan Rp59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.

Dalam upaya meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kaltim, pada 30 Oktober 2014, telah ditandatangani "memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan aparat kepolisian termasuk dengan Pemprov Kaltim.

"Kami terus mendorong masyarakat agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan serta menjalin kerjasama dengan sejumlah rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta agar masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan melalui BPJS secara maksimal," kata Endang Diarty.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014