Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri, Kamis (27/11).

Rombongan dipimpin oleh Ketua BPPD DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong bersama anggotanya Syarifah Masitah Assegaf, Sandra Puspa Dewi didampingi Kasubbag Hukum dan Per-UU (Koordinator), Laela Ernawati dan Tenaga Ahli Nuwari.

Rombongan BPPD DPRD Kaltim diterima Kasubdit Wilayah III A Direaktorat Fasilitasi Syarif Badri dan Kepala Daerah Hubungan (KDH), DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) bersama Kepala Seksi Kandi Istriningsih.

Pada pertemuan di ruang Rapat Gedung F Lantai 3 gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka-Jakarta dibahas beberapa hal terkait Pembentukan Perda Provinsi Kaltim yang erat kaitannya dengan perubahan nama dan batang tubuh dari badan pembentukan Perda yang sebelumnya bernama badan legisalsi (Banleg).

Ketua BPPD DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong mengatakan kaitan batang tubuh BPPD tersebut mengacu kepada UUD Pemda No. 23 tahun 2014 dan Permendagri No. 1 tahun 2014 yang mengatur masing-masing peraturan terkait Kepala Daerah, DPRD, BK dan Pimpinan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diterbitkan dengan beberapa pertimbangan, bahwa pembentukan produk hukum daerah diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi.

Selain itu, katanya, Permendagri itu juga didasarkan pertimbangan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah yang mengatur mengenai Peraturan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hal ini, katanya, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Pada konsultasi tersebut Andi Burhanuddin bertanya tentang peraturan Kepala Daerah, karena peraturan menteri yang disebutkan mengindikasikan produk legislasi daerah harus masuk ke program daerah.

"Dengan demikian jika benar, maka kedudukan Keputusan pimpinan DPRD, jangan sampai ada keputusan sepihak seperti membatalkan Peraturan Pengganti Undang-undang Perppu," katanya.

Dia mengatakan perubahan yang ada dengan berlakunya peraturan menteri No.1 tentang program legislasi daerah, menjadi gugur.

"Perda yang ada gugur semua, maka tidak sesuai visi, perlu revisi, seharusnya disesuaikan dengan ketentuan No.1/2012, karena disini ada Peraturan Daerah, Kepala Daerah, DPRD maka hal-hal yang bersifat ketetapan, keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan BK, Keputusan Pimpinan, ini berubah semuanya," ujarnya.

Pada pertemuan itu Andi Burhanuddin juga menanyakan bentuk surat karena perlakuan peraturan Kemendagri No.37/2014 sebagai acuan APBD 2015.

"Terkait Perda, kita akan merevisi tentang membuat Aturan Daerah, insyaAllah segera setelah kembali ke Kaltim," ujarnya.

Kasubdit Wilayah III A Direaktorat Fasilitasi Syarif Badri menguraikan bahwa hal terkait keputusan DPRD, Tatib, Kode Etik dan Tata Cara Etika dalam Undang-Undang berlaku berdasar periode sedangkan jika dari Kemendagri cenderung tidak berbatas periode.

"Satu Peraturan UUD tetap berlaku sebelum dicabut yang dikarenakan seringnya berbenturan masalah hukum kondisi faktual di lapangan yang tidak bisa dijustifikasi, sehingga solusinya adalah menyurati untuk kepastian hukum terkait dengan banyaknya temuan aturan hukum yang saling bertentangan dan bertabrakan," ujarnya.

Untuk selanjutnya BPPD DPRD Kaltim akan melakukan revisi terhadap Perda dan tata aturan pembentuknya serta menyurati kepastian hukum legislasi daerah ke Kemendagri.   (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014