Samarinda (ANTARA Kaltim) - Petinju Samarinda, Triantono Adonara atau Tono Adonara ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dalam kasus pengeroyokan Petinju Panajam Paser Utara (PPU) M Rhamdan pada Pekan Olahraga Provinsi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Penyidik Polres kota Samarinda telah menahan Tono Adonara, sejak Senin (23/11) kemarin, sebagai tahanan sementara, untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Komisaris Besar Kepolisian Kota Besar A Wisnu Sutirta di Samarinda, Selasa, membenarkan, tim penyidik telah menahan petinju Samarinda, Tono Adonara.

Menurut Wisnu,Tono resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengeroyokan terhadap M Rhamdan, petinju asal Penajam Pasir Utara, dalam pertandingan Pekan Olahraga Provinsi Kaltim 2014, Senin (10/11) lalu.

"Sejak kemarin Tono sudah resmi ditahan oleh penyidik, untuk pengembangan kasus lebih lanju," kata dia.

Menurut Wisnu,Tono dijebloskan ke sel Polresta Kota Samarinda, menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Kami berupaya mengembangkan tahap penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pemanggilan Tono sebagai tersangka atas laporan dari Wasis, pelatih tinju asal PPU. Laporan juga disertakan rekaman video terjadinya perkelahian massal di arena tinju tersebut.

 Sementara itu Jufri Musa Kuasa Hukum Tono Adonara mengatakan, penahanan kliennya tidak sepantasnya dilakukan karena kejadian itu merupakan keributan massal di arena pertandingan.

 Menurutnya, Tono memang muncul dalam rekaman yang dimiliki polisi, namun Tono tidak terlihat memukul, melainkan hanya mendorong.

"Semua wewenang penyidik, kami hormati itu. Tapi kalau dilihat kejadiannya Tono bukan sebagai pesakitan," kata Jufri Musa.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014