Pemanfaatan Hotel Atlet Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menerima tamu menginap belum bisa dilakukan karena pengelola masih menunggu payung hukum sebagai landasan hukum, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.
“Untuk bisa dijalankan sebagaimana fungsinya, yakni menerima tamu yang akan menginap, saat ini belum bisa dilakukan karena belum memiliki payung hukum,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Junaidi di Samarinda, Sabtu.
Regulasi aktivasi hotel ini harus memiliki payung hukum sebagai landasan yang bisa menguatkan, yakni perlu diatur dalam Pergub Kaltim, sedang untuk telaah pergub ini sudah pihaknya ajukan ke instansi berwenang Pemprov Kaltim.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan hotel ini juga masih dalam proses untuk memilih pihak ketiga sebagai investor, sehingga ada dua hal yang masih pihaknya tunggu, yakni regulasi dan pihak ketiga selaku investor.
"Untuk sementara kami belum bisa melakukan aktivasi operasional hotel, karena masih menunggu Pergub yang mengaturnya, termasuk menunggu investor," katanya.
Setelah dilakukan renovasi menjelang pagelaran MTQ XXX September lalu, sedianya Hotel Atlet Samarinda yang berada di kawasan Gelora Kadrie Oening ini sudah bisa difungsikan.
“Namun untuk aktivasi hotel memang tidak serta merta bisa dilakukan, karena harus mengikuti aturan, yakni menunggu payung hukum sebagai landasan,” katanya.
Dikatakannya bahwa saat ini kondisi bangunan yang dulunya diperuntukkan sebagai penunjang pelaksana PON XVII 2008 itu sudah jauh lebih baik karena dipelihara.
"Setelah dilakukan rehab oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk menyambut MTQ tahun ini, Hotel Atlet juga digunakan untuk kegiatan HUT TNI di awal Oktober lalu. Sekarang operasional dari sisi pemeliharaan sudah berjalan, sehingga untuk kebersihan dan mekanikal elektrikal sudah beroperasi," kata Junaidi. (adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
“Untuk bisa dijalankan sebagaimana fungsinya, yakni menerima tamu yang akan menginap, saat ini belum bisa dilakukan karena belum memiliki payung hukum,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Junaidi di Samarinda, Sabtu.
Regulasi aktivasi hotel ini harus memiliki payung hukum sebagai landasan yang bisa menguatkan, yakni perlu diatur dalam Pergub Kaltim, sedang untuk telaah pergub ini sudah pihaknya ajukan ke instansi berwenang Pemprov Kaltim.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan hotel ini juga masih dalam proses untuk memilih pihak ketiga sebagai investor, sehingga ada dua hal yang masih pihaknya tunggu, yakni regulasi dan pihak ketiga selaku investor.
"Untuk sementara kami belum bisa melakukan aktivasi operasional hotel, karena masih menunggu Pergub yang mengaturnya, termasuk menunggu investor," katanya.
Setelah dilakukan renovasi menjelang pagelaran MTQ XXX September lalu, sedianya Hotel Atlet Samarinda yang berada di kawasan Gelora Kadrie Oening ini sudah bisa difungsikan.
“Namun untuk aktivasi hotel memang tidak serta merta bisa dilakukan, karena harus mengikuti aturan, yakni menunggu payung hukum sebagai landasan,” katanya.
Dikatakannya bahwa saat ini kondisi bangunan yang dulunya diperuntukkan sebagai penunjang pelaksana PON XVII 2008 itu sudah jauh lebih baik karena dipelihara.
"Setelah dilakukan rehab oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk menyambut MTQ tahun ini, Hotel Atlet juga digunakan untuk kegiatan HUT TNI di awal Oktober lalu. Sekarang operasional dari sisi pemeliharaan sudah berjalan, sehingga untuk kebersihan dan mekanikal elektrikal sudah beroperasi," kata Junaidi. (adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024