Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemprov Kaltim Hingga Oktober 2014 melalui instansi terkait telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap pengurus Badan Koordinasi Antar-Desa (BKAD) di 80 kecamatan pada tujuh kabupaten yang ada di provinsi setempat.

"Semua BKAD sudah melakukan pembinaan melalui bimtek yang digelar secara bertahap per 40 pengurus atau peserta setiap kali bimtek," ujar Kabid Ketahanan dan Sosial Budaya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim, Musa Ibrahim di Samarinda, Minggu.

Bimtek dilakukan dalam upaya menguatkan kapasitas dan meningkatkan sumberdaya manusia di tingkat kecamatan. Setelah itu para pengurus BKAD diharapkan optimal mengelola lembaganya, kemudian menularkan ilmunya kepada lembaga di semua desa di kecamatan setempat.

Menurut Musa, peran BKAD sangat strategis dalam membangun desa, di antaranya harus andil mendamaikan jika ada perselisihan antardesa, membangun hubungan kerja sama ekonomi antardesa, dan merumuskan hal-hal baru demi kamajuan antara desa yang satu dengan desa yang lain.

Contoh peran lain yang bisa dilakukan BKAD adalah jika di desa A kekurangan air, sementara di desa B kelebihan air, maka BKAD harus bisa mempertemukan dan memfasilitasi agar desa yang kekurangan air tersebut bisa teratasi, katanya.

Bimtek terhadap BKAD dilakukan juga terkait mulai 2015 akan diterapkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Berdasarkan UU tersebut, maka setiap desa akan menerima uang dari APBN Rp1 miliar lebih per tahun. Jumlah itu belum termasuk anggaran dari kabupaten masing-masing.

Dalam memanfaatkan uang tersebut agar pengelolanya tidak tersangkut masalah, maka aparatur desa bersama lembaga desa perlu ditingkatkan kapasitasnya.

Atas dasar itulah, maka Pemprov Kaltim selain telah melakukan bimtek terhadap BKAD, juga telah melaukan pembinaan terhadap sejumlah kelompok di desa, sehingga dalam memanfaatkan bantuan dari APBN ke depan, dapat optimal dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat desa.

Masing-masing desa katanya, setidaknya terdapat lima lembaga di luar pemerintahan desa yang harus siap melaksanakan kegiatan terkait penerapan UU tentang desa tersebut, sehingga arah pembangunan yang mulai diarahkan pada desa seperti yang diinginkan pemerintah, benar-benar terlaksana. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014