Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim HM Mukmin Faisyal kembali menegaskan bahwa tekad dan komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh surut di Kaltim. Bersama Gubernur Awang Faroek Ishak, tekad melawan perilaku korupsi itu sudah dikumandangkan sejak  penandatanganan fakta integritas, saat pelantikan sebagai gubernur  dan wakil gubernur Kaltim, 17 Desember 2013 lalu.

"Kita harus mampu membuktikan bahwa tekad pemberantasan korupsi benar-benar mampu kita lakukan dengan baik di Kaltim. Komitmen Itu tidak boleh surut, harus terus kita lakukan sampai kapanpun. Sejak saya dilantik bersama Bapak Gubernur Awang Faroek Ishak, komitmen itu sudah menjadi bagian dari tekad kami," tegas Mukmin Faisyal saat konferensi pers usai Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (22/10).

Mukmin melanjutkan, komitmen anti korupsi ini terus digelorakan ke seluruh pegawai di lingkup Pemprov Kaltim, termasuk para pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan struktural. Gerakan anti korupsi ini harus mendapat dukungan seluruh pegawai dan untuk itu mereka juga harus menandatangani fakta integritas, yang intinya berisi komitmen untuk pro aktif dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara terkait hasil koordinasi supervisi dan pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Wagub Mukmin Faisyal menyebutkan, hasil tersebut dapat menjadi gambaran umum bagi pemerintah daerah untuk pencegahan korupsi dan membenahi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

"Hasil-hasil Korsupgah ini sangat baik untuk pemerintah daerah membenahi sistem pengendalian intern dalam upaya membangunn tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih. Korsupgah juga akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah munculnya tindak pidana korupsi," jelas Mukmin.

Berbagai upaya yang telah dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik antara lain, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai Pergub Nomor 34 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan PTSP bidang penanaman modal dan Pergub Nomor 17 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan PTSP. Pemprov Kaltim juga terus melakukan perbaikan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pedoman dan penerapan standar pelayanan, serta standar operasional prosedur.

Kaltim sendiri telah menorehkan berbagai prestasi terkait komitmen tersebut. Diantaranya penghargaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lima tahun berturut-turut sejak 2009 hingga 2014. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, Pemprov Kaltim juga terbilang sukses dalam hal laporan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2012 dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2013 dari BPK RI. Tim Evaluasi Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kaltim juga menerima penghargaan sebagai yang terbaik dari unit kerja presiden, UKP4.

Bukan itu saja, Kaltim juga menjadi yang terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Hal ini menandakan bahwa Pemprov Kaltim sudah menerapkan pola transparansi yang sangat baik dalam sistem pemerintahan daerah. Terakhir, Kaltim juga menerima sertifikasi pelayanan publik dengan zona hijau untuk empat SKPD dari Ombudsman RI.

"Itulah mengapa kami terus melakukan perbaikan yang kemudian dijabarkan dalam rencana aksi daerah dan pencegahan korupsi dan roadmap reformasi birokrasi. Kami ingin pemerintahan Kaltim ke depan akan lebih bersih, berwibawa dan lebih baik lagi," kata Mukmin.

Dari kerja tim Korsupgah hingga Oktober ini, tergambar bahwa sejumlah permasalahan ditemui, namun sebagian besar telah mampu diatasi dengan baik. Dari sisi perencanaan dan penganggaran APBD misalnya, ditemukan tujuh permasalahan. Dari jumlah itu, lima permasalahan sudah diperbaiki dan sudah ada peningkatan dalam sistem pengendalian intern pemerintahan. Satu permasalahan dalam proses tindak lanjut dan satu permasalahan masih belum ditindaklanjuti.

Berikutnya untuk pengadaan barang dan jasa ditemukan sembilan permasalahan dan seluruhnya telah diperbaiki dengan sejumlah pembenahan pada sistem pengendalian intern.  Demikian pula untuk bidang penerimaan daerah dan Bina Marga (PU) ditemukan empat permasalahan dan semuanya sudah ditindak lanjuti.

"Untuk pelayanan publik terdapat 14 permasalahan dan seluruhnya selesai ditindaklajuti dengan sistem pengendalian intern yang lebih baik," ungkap Mukmin.

Semiloka kemarin menghadirkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Deputy Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Ardan Adiperdana. Adnan Pandu Praja memberi tekanan terhadap pentingnya integritas yang harus dimiliki setiap pimpinan dan PNS.

"Integritas pimpinan itu menjadi sangat penting, itulah ruh pemerintahan yang baik (good governance). Integritas menjadi ruh tiga pilar pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. Integritas adalah kesanggupan untuk jujur dan bersesuaian antara apa yang dipikirkan, dirasakan dan dilaksanakan. Tiga hal itu harus sinkron. Integritas itu harus clean, clear dan berani," tegas Adnan.

Acara yang dimoderatori Plt Sekprov Kaltim Rusmadi itu juga dihadiri Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Walikota Balikpapan Rizal Efendi dan Walikota Bontang Adi Darma. Selain mengundang jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota, acara ini juga mengundang perwakilan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan para penggiat lingkungan. Selain paparan nara sumber, acara juga diisi dengan tanya jawab dan konferensi pers usai acara. (Humas Prov Kaltim/sul)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014