Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun rencana pengelolaan Danau Deskade Mahakam yang mencakup informasi mengenai kondisi ilmu kebumian atau biogeofisik dan sosial budaya, latar belakang serta tujuan dan manfaatnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Zaratustra Rahmi di Samarinda, Selasa, menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, terdapat program dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
"Tahun 2024' ini menjadi tahun terakhir pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan Danau Deskade Mahakam, sehingga capaian perlu dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Timur," kata Zaratusta pada Rakor pelaksanaan restorasi ekosistem danau Deskade Mahakam tahun 2024 di Samarinda.
Kegiatan rapat tersebut mengambil tema "Peran para pihak terhadap program dan kegiatan percepatan penyelamatan Danau Kaskade Mahakam 2025-2029."
Zaratustra menekankan pentingnya merumuskan rencana program dan kegiatan penyelamatan danau tahun 2025-2029 untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan Danau Kaskade Mahakam, yang harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Danau Kaskade Mahakam merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang memerlukan rencana pengelolaan terpadu.
Danau ini terletak di bagian tengah DAS Mahakam dan terdiri atas 20 danau, termasuk tiga danau besar yakni Danau Jempang (15.000 Ha), Danau Semayang (13.000 Ha), dan Danau Melintang (11.000 Ha), serta danau-danau kecil lainnya.
Kawasan Danau Kaskade Mahakam berperan penting dalam sistem aliran Sungai Mahakam sebagai kawasan retensi banjir.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di Provinsi Kalimantan Timur, serta perangkat daerah dari Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Zaratustra Rahmi di Samarinda, Selasa, menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, terdapat program dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
"Tahun 2024' ini menjadi tahun terakhir pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan Danau Deskade Mahakam, sehingga capaian perlu dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Timur," kata Zaratusta pada Rakor pelaksanaan restorasi ekosistem danau Deskade Mahakam tahun 2024 di Samarinda.
Kegiatan rapat tersebut mengambil tema "Peran para pihak terhadap program dan kegiatan percepatan penyelamatan Danau Kaskade Mahakam 2025-2029."
Zaratustra menekankan pentingnya merumuskan rencana program dan kegiatan penyelamatan danau tahun 2025-2029 untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan Danau Kaskade Mahakam, yang harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Danau Kaskade Mahakam merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang memerlukan rencana pengelolaan terpadu.
Danau ini terletak di bagian tengah DAS Mahakam dan terdiri atas 20 danau, termasuk tiga danau besar yakni Danau Jempang (15.000 Ha), Danau Semayang (13.000 Ha), dan Danau Melintang (11.000 Ha), serta danau-danau kecil lainnya.
Kawasan Danau Kaskade Mahakam berperan penting dalam sistem aliran Sungai Mahakam sebagai kawasan retensi banjir.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di Provinsi Kalimantan Timur, serta perangkat daerah dari Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024