Jakarta (ANTARA Kaltim) - Kasus kepegawaian memerlukan penanganan yang tepat dan benar. Narasumber Inspektorat Badan Kepegawian Negara (BKN), Farel Simarmata yang memaparkan materi tentang ”Penyelesaian Kasus-kasus Kepegawaian” pada pertemuan Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kaltim tahun 2014 di BKN Pusat Jakarta, Kamis (16/10) mengatakan, terdapat beberapa bentuk pelanggaran.

Antara lain terkait dengan penahanan pihak berwajib seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terbukti melakukan tindak pidana berupa kejahatan jabatan dan tindak pidana di luar jabatan. Kemudian pelanggaran terkait kepengurusan dan anggota partai politik, pelanggaran Disiplin PNS berdasarkan PP.No.53 Tahun 2010 dan pelanggaran karena PNS berpoligami. Namun demikian, di antara banyak kasus yang terjadi adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jika diduga terjadi pelanggaran disiplin, atasan langsung  harus berperan aktif,” katanya.

Menurut dia, apabila diduga terjadi pelanggaran disiplin maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan langsung seperti yang diatur pada Pasal 23 PP.53/2010.

Hal ini lanjut Farel Simarmata, tidak gampang untuk bisa dilakukan oleh seorang atasan pada bawahannya. Masih banyak kendala disebabkan banyaknya pertimbangan, bahkan rasa takut berlebihan yang tidak semestinya terjadi. Untuk itu kewibawaan seorang atasan sangat penting. Selain itu seorang atasan harus menjadi contoh dan teladan yang baik, sehingga bawahan tidak menganggap remeh atasannya.

Karena itu dia menegaskan, jika dalam pemeriksaan, dugaan pelanggaran disiplin benar terjadi, maka sepanjang hukuman yang setimpal dengan pelanggarannya, maka hal tersebut masih menjadi kewenangan atasan langsung dan wajib memberikan hukuman.

Namun begitu, apabila menurut pertimbangannya jenis hukuman yang setimpal untuk PNS tersebut telah menjadi kewenangan atasan yang lebih tinggi, maka berdasarkan pasal 24 PP.53/2010 atasan langsung wajib melaporkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada atasannya, dilampiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti yang ada.

“Hal yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik adalah bila atasan langsung yang telah mengetahui dugaan pelanggaran disiplin bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau melaporkan, maka atasan tersebut sebenarnya dapat juga dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama dengan jenis hukuman yang harus dijatuhkan kepada PNS bawahan yang melanggar tersebut,” jelasnya.

Farel Simarmata kembali menegaskan, pelanggaran disiplin bukan delik aduan, karena itu setiap atasan langsung yang telah mengetahui dugaan pelanggaran bawahan, wajib memanggil, memeriksa dan menghukum atau melaporkan.

Selain itu, dalam hal atasan langsung yakin akan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahan dan yakin akan dijatuhi hukuman tingkat sedang atau berat tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, maka atasan dapat melaporkannya kepada atasannya untuk meminta dibentuk tim pemeriksa.

Dalam hal PNS sedang diperiksa, dia dapat dibebastugaskan oleh atasan langsung sampai dengan ada Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin, dan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Pasal 6, tidak mengurangi berlakunya hukum pidana dan demikian sebaliknya. (Humas prov Kaltim/ri).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014