Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kaltim Ismail mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur merupakan hal yang sudah cukup lama ditunggu-tunggu. Khususnya mengenai kepastian status wilayah.

Menurut Ismail jika nanti kelanjutan pembahasan dibahas melalui panitia khusus (pansus), ia berharap pansus akan bekerja dengan tidak mengabaikan kepentingan daerah, baik itu kabupaten maupun kota yang ada.

“Yang tak boleh dilupakan adalah memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada kabupaten/kota untuk memberikan masukan bagi RTRW di Kaltim,” kata Ismail.

Politikus Partai Nasdem ini menyatakan, pentingnya masukan dari kabupaten/kota. Hal itu karena pada dasarnya karena kabupaten/kota yang lebih mengerti dan memahami daerah masing-masing. Karena itulah penting agar keterlibatan kabupaten/kota melalui forum Ismail menambahkan, RTRW yang telah diusulkan sejak dewan periode 2004-2009 harus telah memakan waktu yang sangat panjang untuk sampai di tahap persetujuan DPR.

Waktu yang tidak singkat tersebut banyak dihabiskan di DPR-RI, yaitu kurang lebih 10 tahun.

"Karena itu kita tidak perlu berlama-lama lagi menyelesaikan. Namun tetap ditekankan agar tidak mengabaikan masukan-masukan dari kabupaten/kota. Artinya teman-teman DPRD Kaltim yang akan melakukan komunikasi dengan kabupaten/kota kaitannya dengan kepentingan RTRW di Kaltim," papar Ismail.

Mengenai kekhawatiran terganjal akibat status wilayah di beberapa daerah di Kaltim yang penyelesaiannya rumit, menurut Ismail permasalahan ini bisa diselesaikan melalui kewenangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 yang memberi kewenangan pemerintah provinsi mengambil langkah persuasif dan negosiasi penyelesaian perselisihan antar kabupaten/kota.

Menyangkut masalah perselisihan antarkabupaten/kota menggunakan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 dan telah direvisi dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. "Pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur bisa melakukan langkah proaktif untuk memediasi batas-batas itu. Bukan menentukan, namun memediasi," sebutnya.

Tak hanya itu, meski wilayah Kaltim telah terpecah menjadi Kaltim dan Kaltara, maka persoalan pembagian ruang dalam RTRW bagi Ismail yang terpenting jalinan komunikasi.

"Yang pasti karena produk ini sudah lama dinanti-nanti, agar tidak menunggu terlalu lama harus segera dituntaskan. Namun dengan tetap menjalin komunikasi dengan daerah termasuk teman-teman dari wilayah Kaltara, mereka juga harus memberikan masukannya," harap Ismail. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014