Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Edi Damansyah puas dengan kinerja 193 kepala desa (kades) karena berhasil membangun desa dengan Indeks Desa Membangun (IDM) berstatus baik dan tidak ada desa tertinggal.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membagi IDM dalam lima status yakni desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan desa mandiri.

"Dari lima status ini, berdasarkan IDM 2024 semua desa di Kutai Kartanegara memiliki tiga status yakni desa berkembang, maju, dan desa mandiri, meninggalkan dua status di bawahnya," kata Bupati Edi Damansyah di Tenggarong, Sabtu.

Keberhasilan ini, katanya, tidak lepas dari sinergitas kades dengan seluruh komponen di desa, seperti perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, PKK, posyandu, RT, karang taruna, dan lembaga lain. 

Keberhasilan mendongkrak status desa hingga tidak ada yang menyandang status desa tertinggal dan sangat tertinggal ini, kata dia, merupakan salah satu indikator keberhasilan sehingga pada Jumat (6/9) kemarin dikukuhkan penambahan masa jabatan untuk 193 kades.

Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan 193 kades yang tersebar di 20 kecamatan tersebut menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

Penambahan masa jabatan kades ini sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan aturan baru yang berlaku untuk kades itu antara lain mengatur masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode, bahkan calon kades bisa menang Pilkades tanpa pemilihan jika menjadi calon tunggal.

Sementara aturan sebelumnya adalah masa jabatan kades enam tahun dan bisa menjabat tiga tiga periode, kemudian saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) minimal harus ada dua calon.

"Perpanjangan masa jabatan kades merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa, serta Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024," ujar Edi.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024