Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan, kinerja pemerintahan yang baik hanya bisa diwujudkan jika setiap pegawai memiliki tingkat kedisiplinan yang baik. Selain penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kedisiplinan yang baik juga akan memberi dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik.

Sebab itulah, kata Wagub, berbagai upaya akan terus dilakukan demi peningkatan disiplin pegawai. Meski disiplin pegawai kini menunjukkan tren yang kian positif mencapai 90 persen hingga September 2014, namun komitmen untuk kedisiplinan tidak boleh pudar. Disiplin harus menjadi sikap mental dan budaya bagi seluruh pegawai.

"Kedisiplinan yang baik itu lahir dari ketulusan hati, bukan karena paksaan atau takut kepada pimpinan. Kalau kita tidak berani memulai dari sekarang, lalu kapan lagi. Kita harus berani memulai, apapun resikonya," tegas Mukmin Faisyal saat memberi arahan pada pembukaan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kaltim, di Stadion Madya Sempaja Samarinda, Kamis (11/9).

Di hadapan sekitar seribu peserta rapat koordinasi yang terdiri dari para pejabat eselon II, III dan IV itu, Wagub Mukmin Faisyal memaparkan, membangun budaya disiplin itu akan terasa berat jika tidak dilandasi dengan hati yang tulus hati. Oleh karena itu, kunci awal kedisiplinan menurut mantan Ketua DPRD Kaltim itu adalah ketulusan hati.

Mukmin melanjutkan, sebagai pegawai negeri sipil, maka pengabdian kepada bangsa dan negara serta masyarakat adalah tugas yang mulia.  Sebagai abdi negara, maka setiap pegawai negeri sipil sudah barang tentu akan terikat dengan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

"Untuk kinerja pemerintahan yang baik, maka pelaksanaan tanggung jawab itu harus dilakukan dengan disiplin yang dilandasi dengan ketulusan hati. Dengan begitu, maka kedisiplinan itu tidak akan pernah terasa berat. Nah, inilah yang harus kita gelorakan hingga menjadi budaya. Sehingga kedisiplinan itu lahir tidak karena terpaksa, tetapi murni karena kesadaran pegawai," tegas Mukmin.

Mukmin juga mengingatkan, agar budaya disiplin ini berlaku untuk semua, tanpa terkecuali termasuk para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  Sebab ada kalanya, terjadi ketidakteraturan dalam satu instansi pemerintah, justru lahir karena sikap tidak disiplin yang dipertontonkan oleh pimpinan SKPD. "Para kepala SKPD harus menjadi contoh dan teladan di internal organisasi mereka. Bukan sebaliknya," pesan Wagub.

Pemerintah lanjut Wagub, sudah mengatur sanksi dan hukuman bagi para pelanggar disiplin melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Oleh karena itu, maka setiap pegawai wajib mematuhi kedisiplinan dan penegakan hukum disiplin harus benar-benar ditegakkan. "Hukuman diberikan kepada para pelanggar agar yang bersangkutan menyesal dan tidak mengulang kesalahan-kesalahan berikutnya," tandas Mukmin.

Secara jujur diakui Wagub, ada banyak kemajuan, namun masih ada dinas dengan kinerja kurang baik. Wagub pun akan berkeliling secara teratur untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor dinas setiap hari Senin, sekaligus untuk menjadi inspektur upacara. 

"Saya tidak akan beritahukan SKPD mana yang akan saya kunjungi. Ke mana hati saya, maka ke sana saya akan menuju. Ini sekaligus bentuk dari tugas saya selaku wakil gubernur untuk melakukan pengawasan secara intensif," kata Mukmin.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor menyoroti lima masalah penting yang masih dihadapi. Yakni belum optimalnya penegakan hukum PNS, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) baru mencapai 83 persen, belum semua SKPD melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan PNS (TPP), belum optimalnya budaya kerja dan belum optimalnya pemanfaatan Kartu PNS Elektronik).

"PNS itu sudah bersumpah untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan disiplin. Jika pegawai tidak sanggup, maka mereka akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin," ujar mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim itu.

Selain masalah kedisiplinan dan penegakan hukum disiplin PNS, Roby juga menjelaskan  PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS  dan Peraturan Kepala BKN  Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Setiap pimpinan harus memberikan penilaian atas kinerja setiap bawahan mereka. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan pejabat penilai dengan proporsi Sasaran Kerja Pegawai  (SKP) dengan bobot 60 persen dan perilaku kerja pegawai dengan bobot 40 persen.

"SKP yang dinilai meliputi target kuantitas atau output, kualitas/mutu, waktu dan biaya yang disesuaikan dengan karakteristik, sifat dan jenis kegiatan pada setiap unit kerja. Sedangkan perilaku kerja yang dinilai meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan," beber Roby.

Sedangkan upaya nyata yang dilakukan BKD untuk mendorong tingkat kedisiplinan pegawai diantaranya adalah dengan penerapan Sistem Absensi Online (SAO) diharapkan, sistem ini sudah akan bisa dioperasikan di semua SKPD pada akhir September ini.

Acara kemarin diakhiri dengan penandatanganan komitmen sepakat untuk menerapkan budaya kerja disiplin PNS yang terdiri dari menerapkan kehadiran tepat waktu dengan sanksi pemotongan TPP, pakaian dinas lengkap, tertib administrasi keuangan, menerapkan SKP dan kehadiran rapat tepat waktu. (Humas Prov Kaltim/sul)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014