Nunukan (ANTARA Kaltim) - Petugas Bea dan Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap pemilik sabu-sabu seberat 0.6 gram yang diselundupkan dari Malaysia.

Kepala BC Nunukan, Max Rori di Nunukan, Rabu, dalam siaran persnya menerangkan, penangkapan pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Har (28) sekitar pukul 13.30 Wita melalui pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

Pemilik barang yang mengandung zat amphetamine tersebut beralamat di Kanipang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menyimpannya dalam bungkusan rokok yang diikat dengan karet ban warna hitam yang dibungkus dengan sapu tangan warna merah muda.

"Setelah dilakukan pengetesan dengan drugstest kit hasil menunjukkan bubuk putih kristal seberat 0,6 gram ini positif mengandung zat amphetamine (sabu)," ujar Max Rori pada komprensi pers di Kantor BC Nunukan.

Menurut Max Rori, dari hasil pengembangan kasus ini diketahui pemilik berkunjung ke Tawau, Malaysia untuk menghadiri pernikahan adiknya melalui Pelabuhan Kota Tarakan menggunakan MV Tawindo pada awal Agustus 2014.

Sehari sebelum kembali ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan menggunakan MV Labuan Ekspres 5, pemiliknya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya di negara tetangga itu dimana sebagian sabu-sabu telah dikonsumsinya, jelas Max Rori.

Sekaitan dengan kepemilikan sabu-sabu itu, Kepala BC Nunukan mengatakan, pelaku melanggar pasal 102 huruf e jo pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Ia menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya pemilik Har diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014