Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan sabu-sabu yang sebelumnya sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan setempat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan Guntur T. di Nunukan, Selasa, mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang rampasan yang mana terdakwanya telah divonis pengadilan negeri setempat dalam kurun waktu 2012-2014.

"Jadi barang bukti yang menjadi rampasan Kejaksaan Negeri Nunukan ini terdakwanya telah divonis di Pengadilan Negeri Nunukan selama 2012-2014," ujar Guntur setelah pemusnahan barang tersebut di halaman Kejari Nunukan.

Ia mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut terkait dengan 78 perkara yang telah divonis pada persidangan pertama di pengadilan negeri, sidang banding di pengadilan tinggi, dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sekitar pukul 10.30 Wita itu, sebanyak 99 gram lebih yang merupakan sampel barang bukti pada persidangan di pengadilan.

"Barang bukti yang sama telah dimusnahkan pada tingkat penyidikan di kepolisian," ujarnya.

Guntur menyebutkan barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan saat itu, berupa alat hisap, uang tunai, dan sarana prasarana lainnya dengan terdakwa yang sebagian warga negara asing berasal dari Malaysia.

"Pemilik barang bukti ini yang telah menjadi terpidana ini sebagian kecil asal Malaysia," katanya.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014