Penajam (ANTARA) - Pengusutan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Guntur Eka Permana saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan bahwa tim penyidik kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau itu," tegas Guntur Eka Permana.
Perkiraan sementara dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, lanjut ia, kerugian negara pada pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau sekitar Rp200 juta.
Kejaksaan Negeri atau Kejari setempat mulai menangani dugaan korupsi proyek senilai lebih kurang Rp1,17 miliar tersebut pada tanggal 28 Februari 2016 dan pada tanggal 17 Juli 2018, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan penggunaan anggaran dan hasil pengerjaan, menurut Guntur Eka Permana, pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau yang dikerjakan pada 2016 diduga terdapat kerugian negara.
Kejari juga meminta BPKP Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan audit guna memastikan besaran kerugian negara pada proyek tersebut.
Hasil koordinasi terakhir dengan BPKP kata Guntur Eka Permana, kerugian negara pada kasus pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau masih dalam penghitungan.
"Kami sudah koordinasi dengan BPKP, tinggal tunggu penghitungan kerugian negara. Kalau sudah keluar jumlah kerugian negara dari BPKP, penyidikan kembali dilanjutkan," ujarnya.
Guntur Eka Permana menyatakan bahwa pihaknya juga meminta BPKP mempercepat proses audit proyek pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau itu.
"Kami berharap segera keluar hasil penghitungan kerugian negaranya," tambah Guntur Eka Permana.
Jembatan kayu sepanjang 400 meter yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di kawasan ekowisata hutan bakau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam tersebut menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pengusutan jembatan ekowisata mangrove di Penajam tunggu hasil audit BPKP
Kamis, 3 September 2020 21:52 WIB
Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau itu,