Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur membantu masyarakat yang terkendala soal daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024 melalui Posko Kawal Hak Pilih.

"Masyarakat yang mengalami kendala dalam daftar pemilih Pilkada 2024 dapat melaporkan masalah mereka ke kantor Bawaslu. Posko Kawal Hak Pilih telah disiapkan untuk menangani laporan dan aduan terkait daftar pemilih, termasuk penerimaan aduan melalui media sosial Bawaslu di setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur," terang Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Sabtu.

Hari menjelaskan beberapa kendala yang sering dihadapi dalam penyusunan daftar pemilih, antara lain warga yang sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar sebagai pemilih; warga yang berusia 17 tahun saat pemilihan atau purnawirawan TNI/Polri yang belum tercatat, termasuk individu yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah.

Kendala lain dalam penyusunan daftar pemilih juga dihadapkan pada orang yang tidak memenuhi syarat, namun masih tercatat dalam daftar pemilih, seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau yang telah pindah domisili.

Begitu pun kendala soal ketidaksesuaian identitas pemilih dengan data yang ada karena informasi data pemilih yang tidak akurat atau belum diperbarui.

Baca juga: Bawaslu Balikpapan sosialisasikan pengawasan Pilkada kepada ketua RT

Selain itu, terdapat juga masalah prosedural, seperti petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) langsung kepada pemilih.

"Termasuk pantarlih yang menyerahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih yang kurang memahami prosedur coklit secara akurat dan lengkap, serta pantarlih yang mengabaikan saran perbaikan dari pengawas pemilu," jelas Hari.

Bawaslu Kaltim telah melakukan konsolidasi pemantapan menghadapi Pilkada 2024, termasuk pemetaan pendidikan politik yang dilakukan pengawas di seluruh Kalimantan Timur.

"Tren peristiwa pelanggaran di Kaltim seharusnya bisa menurun dengan kerja-kerja yang profesional, maksimal dan terukur dari jajaran pengawas kita," kata Hari.

Baca juga: Bawaslu Kaltim ungkap hasil verifikasi administrasi calon independen

Bawaslu juga telah menginstruksikan pengawas pemilu untuk melakukan tindakan pencegahan guna mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Koordinasi dengan KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga diperlukan untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih.

"Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih dan mekanisme pelaporan yang telah disiapkan, kami berharap dapat mengatasi kendala-kendala tersebut dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil," ujar Hari.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024