Nunukan (ANTARA Kaltim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara mengusulkan 165 nara pidananya untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2014.

"Kami usulkan sebanyak 165 napi (Lapas Nunukan) untuk mendapatkan remisi 17 Agustus (2014)," kata Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Nunukan M Nurdin di Nunukan, Jumat.

Ia mengatakan meskipun ini baru usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM tetapi biasanya seluruh yang diusulkan mendapatkan persetujuan.

Nurdin membenarkan dari napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum peringatan HUT Proklamasi Kemerdeakaan RI yang ke-69 ini terdapat napi yang telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1435 Hijriyah.

"Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum (17 Agustus 2014) juga telah mendapatkan remisi khusus Lebaran," ujar dia.

Dari 165 napi yang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus tersebut, 158 orang laki-laki, dua orang perempuan dan lima orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Menurut dia, adapun lama pengurangan hukuman peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI antara satu bulan hingga enam bulan dengan kriteria napi bersangkutan mendapatkan penilaian selama menjadi warga binaan berkelakuan baik.

"Napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum ini dianggap memiliki kelakuan baik selama menjalani hukuman atau pembinaan di Lapas Kabupaten Nunukan," kata dia.

Namun, kata dia, apabila selama napi bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan remisi atau telah diberikan remisi memperlihatkan atau melakukan pelanggaran maka remisinya dapat dicabut kembali.

Nurdin menjelaskan, lama remisi yang diberikan kepada napi tergantung masa pidana yang diperolehnya.

Lima napi yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi umum tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu orang dengan lama hukuman 1,6 tahun, satu lainnya kasus penipuan dengan lama hukuman dua tahun, satu orang kasus kepabeanan dengan hukuman 2,6 tahun dan dua orang kasus pencurian dengan hukuman masing-masing dua tahun dan 1,6 tahun.

Sementara napi yang mendapatkan remisi umum ini, 60 orang diantaranya tersangkut kasus narkoba diantaranya enam orang anggota kepolisian Polres Nunukan, sebut M Nurdin.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014