Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 152 orang dari 229 nara pidana yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Nunukan, M Nurdin di Nunukan, mengatakan, jumlah napi yang memperoleh pengurangan hukuman khusus Lebaran 2014 ini masing-masing remisi khusus I sebanyak 150 laki-laki, satu orang perempuan dan satu orang berjenis kelamin laki-laki yang memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas.

"Jadi kali ini hanya satu orang napi laki-laki yang mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas)," kata M Nurdin.

Ia mengungkapkan, pada remisi khusus lebaran ini setiap napi memperoleh pengurangan hukuman antara 15 hari sampai satu bulan dan satu orang dinyatakan langsung bebas.

Napi yang langsung bebas itu tersangkut kasus penganiayaan dengan lama hukuman tujuh bulan, tambah M Nurdin.

Selanjutnya, dia menjelaskan, berkaitan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2014 terdapat empat napi anak yang memperoleh remisi khusus.

Keempat anak tersebut satu orang tersangkut kasus lalu lintas dengan lama hukuman satu-setengah tahun, kasus narkoba satu orang dengan hukuman dua-setengah tahun dan dua orang tersangkut kasus perlindungan anak dengan hukuman masing-masing dua-setengah tahun.

Dari 152 napi yang memperoleh remisi khusus lebaran ini, 59 orang di antaranya tersangkut kasus narkoba, ujar M Nurdin.

Pemberian remisi khusus bagi 152 napi akan diumumkan setelah shalat Idul Fitri 1435 pada 28 Juli 2014.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014