Samarinda (ANTARA Kaltim) - Untuk membersihkan lembaga DPRD dari para anggota DPRD yang memiliki masalah hokum, Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengan pihak-pihak berkompeten, Kamis (24/7) di Gedung DPRD.Sayangnya rapat tak dihadiri perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Sekretaris Komisi I Syaparuddin menyatakan, pembahasan  tergolong urgen, dan hingga rapat berakhir tidak diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran KPU dalam rapat itu.

“Pentingnya rapat yang digelar Komisi I bersama mitra guna membahas Caleg DPRD Kaltim 2014-2019 yang telah terpilih namun masih terkait dengan masalah hokum,” kata Syapar –sapaan akrabnya.

Salah satunya, kata dia, seperti informasi yang didapat Komisi I, di mana Dirjen Otonomi Daerah meminta Komisi I untuk menyampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut.

"Kita juga ingin mendengar langsung dari KPU kaitannya mengenai rekomendasi jika Anggota DPRD Terpilih masih bersangkutan dengan masalah administrasi dan hukum maupun masalah-masalah lain, meskipun itu masalah internal partai yang berdampak pada dilantik ataupun tidak dilantiknya anggota DPRD yang telah terpilih tersebut," urai Syaparudin.

Lebih lanjut Syaparudin mengatakan, hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah soal kelengkapan syarat administrasi anggota DPRD terpilih tersebut untuk dilantik menjadi Anggota DPRD.

"Bagaimana jika kelengkapan belum memenuhi syarat sementara Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah melalui Komisi I DPRD Kaltim bahwa semua kekurangan kelengkapan yang ada maupun masalah yang ada harus clear and clean," ungkap politikus PPP ini.

Dengan tidak adanya masalah administrasi maupun masalah hukum kepada anggota DPRD terpilih itu artinya menurut Syaparudin tidak boleh ada masalah bagi anggota DPRD Kaltim terpilih ketika secara resmi dilantik.

"Ini tentu berhubungan dengan rentang waktu yang tersedia, saya kira selambat-lambatnya H-7 pelantikan pada 1 September harus sudah clean and clear diselesaikan oleh beberapa pihak terkait," sebutnya.

Pihak terkait tersebut menurut Syaraparudin yaitu adalah KPU Kaltim salah satunya, karena dari merekalah rekomendasi nama-nama Anggota DPRD Kaltim terpilih. Selain itu Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Biro Pemerintahan juga turut menjadi pihak yang penting.

“Mengapa demikian? Karena Biro Pemerintahan adalah pihak yang merekomendasir berikutnya setelah KPU kepada Kementerian Dalam Negeri. Pintu masuknya adalah melalui KPU. Masih bermasalah ataupun tidak anggota DPRD terpilih baik itu baik seperti kurangnya kelengkapan administrasi maupun masih terganjalnya kasus hukum serta belum memiliki kekuatan hukum tetap, yang jelas bahwa yang bersangkutan sudah bebas dari masalah hokum.

 Oleh karenanya pertemuan yang digelar untuk sharing terkait masalah tadi," papar Syaparudin setelah rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Suwandi dan dihadiri Anggota Komisi I lain Rakhmat Majid Gani dan Josef. (Humas DPRD Kaltim/ adv/lia/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014