Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 27 orang dari 131 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena "overstay" atau melampaui masa tinggal dan dokumen keimigrasiannya (paspor) tidak dijamin lagi oleh majikannya.

Data dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Jumat, dari 27 TKI tersebut, 23 orang diantaranya laki-laki dan empat perempuan.

Andi bin Abdullah, TKI yang dideportasi karena paspor miliknya tidak dijamin lagi oleh majikannya di Nunukan mengaku, masuk bekerja di Malaysia secara legal melalui salah satu perusahaan jasa TKI di Kabupaten Nunukan pada 2005 silam.

Namun paspor TKI (24 halaman) yang dimilikinya hanya mendapatkan jaminan perusahaan tempatnya bekerja di perusahaan kelapa sawit Tamaco Plantation Batu 13 Lahad Datu Negeri Sabah hanya tiga tahun lamanya.

Setelah itu, kata pria asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan meninggalkan perusahaan tempatnya bekerja pertama kali gara-gara tidak diperpanjang masa kontraknya.

"Saya masuk bekerja di Malaysia secara resmi dengan menggunakan paspor TKI melalui salah satu perusahaan jasa TKI di (kabupaten) Nunukan," ujar dia usai didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah di terminal Pelabuhan Tunon Taka.

Akibat tidak memiliki paspor lagi, Andi bin Abdullah mengaku tertangkap aparat kepolisian setempat saat sedang bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Lahad Datu juga.

Ia juga menyatakan, sebelum dideportasi dirinya telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia selama 26 hari dan berkeinginan kembali bekerja di negara jiran tersebut.

Selebihnya, mereka (TKI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena kasus narkoba, menggunakan pas lintas batas (PLB) dan masuk secara ilegal.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014