Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sejumlah masyarakat yang mengaku merasa dirugikan oleh PT Fajar Surya Swadaya (FSS) yakni Himpunan Kelompok Tani (HKT) Benuo Taka’, wakil Ponpes Hidayatullah PPU mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Kaltim, Senin (14/7) kemarin.

Jubir HKT Benuo Taka’ Manullang menjelaskan pihak perusahaan telah mengambil lahan pertanian dan perkebunan mereka dengan acuan mengantongi izin dari berbagai pihak baik pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

“Masyarakat sudah beberapa generasi bahkan hingga kelompok tani ini berdiri dan mendapat restu dari kecamatan, masalah timbul ketika pihak perusahaan langsung mengambil alih lahan pertanian dan perkebunan tanpa ada kompensasi,” kata Manullang.

Ditambahkannya, masalah tidak selesai sampai disitu saja sebab kondisi di kelurangan waru Kabupaten Penajam Paser Utara sungguh mencekam karena masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa karena pihak perusahaan menyewa jasa pihak kepolisian sebagai keamanan. Bahkan tidak sedikit warga sekitar yang ditahan, oleh sebab itu meminta kepada dewan untuk memfasilitasi dan membantu menyelesaikan masalah ini.

Menanggapinya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Hermanto Kewot mengatakan hal yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri tersebut merupakan tindakan kurang terpuji dan harus segera dihentikan.

“Perusahaan yang bermasalah dengan warga di Kaltim tidak sedikit, bahkan komisi I terus mendapatkan aduan semacam ini setiap tahunnya. Namun, bisa dihitung yang sampai kepada tahap serius seperti yang dialami masyarakat dengan FSS saat ini,” tutur Kewot didampingi wakil ketua komisi I Suwandi, Sekretaris Syaparudin dan Anggota Soni Setiawan, Syarifah Masitah Assegaf, Rahkmad Majid Gani, dan Yosef.

Menurut Kewot seharusnya pihak FSS lebih mengedepankan langkah-langkah yang bisa membuat suasana lebih kondusif dari pada mengkonfrontir pihak kemanan dengan warga yang tidak berdosa.

“Jangan sampai kasus Mesuji terulang, pasalnya informasi dari masyarakat masyarakat yang membawa perlengkapan bekerja dikebun seperti parang dan kampak mulai melakukan perlawanan sehingga ditangkap dan dipenjara. Jika ini benar maka bisa dikatakan pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu pihaknya meminta masyarakat dan perusahaan agar tenang dan komisi I akan melakukan berbagai upaya agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik,” tegas Kewot.

Hal senada diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Suwandi menilai langkah yang diambil oleh perusahaan terkait melibatkan pihak kepolisian sebagai tameng perusahaan guna dihadapkan dengan masyarakat sudah diluar batas.

“Tindakan perusahaan ini seharusnya tidak pernah ada terjadi di Kaltim, sebab bagaimana mungkin pihak keamanan yang digaji oleh rakyat harus dihadapkan dengan rakyat hanya karena harus membela kepentingan sekelompok pihak saja,” kata Suwandi.

Saya menghimbau, sebut Suwandi agar pemerintah segera turun tangan mengambil langkah-langkah persuasif terkait hal ini guna menghindari lagi tindakan yang mengindikasikan kepada pelanggaran hak asasi manusia. ”Saya menilai pihak kehutanan kurang maksimal dalam memperhatikan masyarakat, sebab sesuai dengan laporan masyarakat tempat yang mereka tempati secara turun temurun tidak jelas batas wilayahnya dan sosialisasinya tidak meluas sehingga menimbulkan masalah dibelakang hari,” beber Suwandi.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kaltim Syaparudin mengatakan mengapresiasi kehadiran wakil bupati PPU yang mendampingi masyarakat yang dinilai dirugikan oleh FSS.

“Pertemuan ini masih awal dengan mendapatkan informasi dari sejumlah pihak baik dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan dan dari dinas tingkat kabupaten dan provinsi dan pihak terkait lainnya,”ucap Syaparudin.
 
Kendati demikian, sangat penting bagi komisi I untuk mendapatkan informasi yang berimbang yakni dari pihak perusahaan yang tidak hadir dalam pertemuan ini sehingga dinilai perlu untuk kembali melakukan pertemuan atau kunjungan lapangan. ”Maksudnya agar menyingkronkan antara informasi, data dengan kondisi rill dilapangan,” tegas Syaparudin. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014