Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Selain memberi dukungan moril, DPRD Kaltim Very juga mempertanyakan sejumlah hal kepada KPU Kukar. Veri Diana Wang misalnya, ia mempertanyakan adanya pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah daerah di Kukar.

Dikhawatirkan jika tidak dibarengi dengan informasi yang baik akan membuat masyarakat menjadi bingung.

Very mencontohkan TPS yang sebelumnya ada pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu kini dalam pilpres justru dihilangkan seperti di daerah Kembang Janggut dan Muara Badak. Hal ini jika tidak disikapi dengan baik maka akan mengurangi pastisipasi masyarakat.

“Terkait dengan keamanan, belakangan di sejumlah daerah ramai terjadinya gesekan-gesekan yang membuat daerah menjadi tidak kondusif dan membuat masyarakat resah. Oleh sebab itu bagaimana koordinasi dengan pihak keamanan, sebab hal sekecil apapun jika dibiarkan akan menjadi besar,” kata Veri Diana.

Ketua KPU Kukar Junaidi Syamsuddin mengatakan, hingga saat ini timses pemenangan kedua capres dan cawapres belum menyerahkan rekening kampanye. Selain itu terkait dengan logisitik berupa surat suara dan kelengkapan lainnya mulai tertanggal 2 Juni 2014 lalu sudah disebar seluruh kecamatan di Kukar dan terkait dengan surat suara cadangan sesuai dengan peraturan KPU pusat bahwa sebanyak dua persen dari total seluruh surat suara juga telah dilaksanakan.

”Hingga saat ini KPUD Kukar belum menerima adanya keluhan terkait logistik maupun kelengkapannya. Kami memberi waktu hingga H-3 untuk adanya keluhan jika memang ada. Hal ini dimaksudkan agar cepat direspon dan ditindaklanjuti,” tutur Junaidi.

Pada pilpres kali ini terjadi kenaikan jumlah daftar pemilih tetap yakni 517.650 jiwa jumlah ini meningkat sebanyak 15 ribu jiwa jika dibandingkan dengan jumlah DPT pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu. “Kenaikan ini menurut junaidi disebabkan adanya peningkatan pemilih pemula atau yang baru memiliki kartu tanda penduduk dan lainnya,” beber Junaidi.

Junaidi mengatakan standar operasional untuk seluruh kegiatan keamanan dimulai dari KPU, maksudnya wilayah internal seperti penentuan titik fokus pengamanan ditentukan oleh pihaknya dengan berkerjasama dengan pihak keamanan.

“Seperti mengamankan dari mengantar logisitik hingga memastikan telah diterima oleh pihak yang terkait dan lainnya itu menjadi permintaan pihak KPU ke pihak keamanan. Namun, jika berkaitan dengan eksternal bukan lagi menjadi wewenang pihaknya,” jelas Junaidi.

Sedangkan alasan terjadinya pengurangan sejumlah TPS jika dibandingkan dengan pemilihan pileg lalu adalah karena sesuai standar yang ditetapkan oleh KPU pusat bahwa satu TPS bisa menampung 800 orang. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014