Samarinda (ANTARA Kaltim)  -  Hukum Indonesia sudah menetapkan, orang yang boleh mengendarai kendaraan seperti mobil dan motor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tanpa terkecuali. Namun dalam kenyataannya, masih saja banyak beberapa orang membandel yang tak mengindahkan aturan ini dengan berbagai macam alasan.

khususnya pelajar yang duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) terlebih yang masih di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pemerintah Kota Balikpapan saja sudah menerapkan pelarangan  keras siswa/siswi sekolah tersebut membawa kendaraan kesekolahnya jika belum memiliki SIM sendiri. Terutama yang masih SMP. Sudah jelas, mereka masih dibawah umur 17 tahun untuk memiliki SIM tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Syaparudin, S.Sos pun turut mendukung sepenuhnya program ini. Pasalnya, ini merupakan alternatif untuk mencegah anak dari hal-hal yang negatif. “Seperti banyak pemberitaan di media-media tentang geng motor dan balapan liar yang memang didominasi kalangan SMP dan SMA. Takutnya saja, jika terlalu dibebaskan perilakunya, anak bisa  menyimpang ke hal yang negatif seperti itu” Kata politisi Partai Persatuan Pembangunan  (PPP) ini.

“Jika memang Balikpapan sudah menjalankan kegiatan semacam ini, maka hendaknya kota lain juga perlu menirunya. Ini merupakan program positif, maka sangat layak untuk diberlakukan ditiap kota.” Sambung Syaparudin.

Namun ada pengecualian. Seperti diketahui, Kaltim merupakan salah satu wilayah yang terbesar di Indonesia. Berbanding terbalik dengan populasi penduduknya yang sedikit. Maka ada banyak daerah Kabupaten/Kota yang tempatnya agak terpelosok, jauh dari hiruk pikuk keramaian ala perkotaan.
Penerapan pelarangan siswa yang tak boleh bawa kendaraan akan sangat susah diterapkan dalam kondisi ini. Mengingat, daerah pedalaman seperti, Kutai Barat (Penajam, Long Iram, Kota Bangun, dll) memiliki daerah yang sangat luas diikuti populasi penduduk yang sedikit serta sarana angkutan kota yg terbatas.

Sementara jarak dari rumah menuju sekolah teramat jauh. Maka implementasi siswa dilarang bawa kendaraan sendiri akan susah diterapkan disini.  "Inilah yang saya sebut pengecualian. Untuk daerah pedalaman akan sangat sulit menjangkau suatu tempat jika mereka tak punya kendaraan sendiri." Kata Syaparudin.

Diperkotaan pihak sekolah juga dihimbau untuk tidak menyediakan parkir kendaraan bagi siswanya yang masih di bawah umur tersebut. Jika nantinya ada siswa yang melanggar akan dikoordinasikan dengan orang tuanya masing-masing. Meski begitu, implementasi program ini akan berjalan sulit. Kebanyakan hambatan justru datang dari orang tua siswa/i sendiri.

Kemauan orangtua agar anak-anaknya membawa kendaraan dapat mengurangi beban mereka. Jarak rumah ke sekolah yang jauh serta mahalnya ongkos angkutan umum kerap menjadi alasan utama. Namun begitu, Syaparudin berpesan, hendaknya orang tua jangan terlalu memanjakan anak. Terutama dalam menuruti kemauan mereka yang justru berpotensi membahayakan anak sendiri.

“Memang, program ini terkesan akan berjalan sulit. Tapi jika terus dipertahankan implementasinya maka ini akan berjalan normal dengan sendirinya. Lagipula, banyak bahaya lain yang mengancam keselamatan anak terkait hal ini.

 Seperti, dibelikan kendaraan hanya untuk sarana kebut-kebutan atau membentuk geng motor yang dapat meresahkan masyarakat. Kesadaran orangtua dalam melihat anak menggunakan kendaraan harus ditingkatkan. Perlu dibangun komunikasi positif orangtua dengan anak-anaknya dirumah,'' tutup Syaparudin. Humas DPRD Kaltim/(sto/dhi).





Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014